10 Ciri Pinjol Legal dan Aman
Kenali 10 Ciri-Ciri Pinjol Legal Dan Aman Yang Harus Diketahui-Tangkapan layar diswayjateng.id-
DISWAYJATENG.ID - Apakah Anda menyadari bahwa pinjaman online, atau yang biasa disebut pinjol, kini menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat dan mudah untuk mendapatkan dana? Sebelum memutuskan peminjaman sebaiknya ketahui ciri - ciri pinjol legal dan aman yang harus diketahui.
Namun, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, terdapat risiko penyalahgunaan dan penipuan yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri - ciri pinjol legal dan aman yang harus diketahui.
Artikel ini akan menjelaskan ciri - ciri pinjol legal dan aman yang harus diketahui agar Anda dapat mengenali berbagai layanan pinjaman online yang ada saat ini.
Untuk mengetahui lebih lanjut simak artikel ciri - ciri pinjol legal dan aman yang harus diketahui yang dilansir dari privy.id berikut ini. Mari simak informasi berikut dengan seksama!
BACA JUGA:Cara Menghadapi DC Pinjol yang Nagih ke Tempat Kerja
Berikut ini 10 kenali ciri - ciri pinjol legal dan aman yang harus diketahui:
Apa itu Pinjol?
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pinjaman dana yang disediakan melalui platform berbasis teknologi, memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana tanpa melalui proses yang rumit seperti di lembaga keuangan tradisional. Kemudahan akses dan kecepatan dalam pengajuan menjadikan pinjol pilihan menarik, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana secara mendesak.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Dengan banyaknya aplikasi dan lembaga penyelenggara pinjol yang ada saat ini, Anda perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal. Mengenali ciri-ciri pinjol yang legal dapat membantu Anda terhindar dari risiko penagihan yang tidak wajar, bunga yang tinggi, dan masalah lainnya yang mungkin timbul dari penggunaan pinjol ilegal. Berikut adalah ciri-cirinya.
1. Terdaftar dan Berizin OJK
Salah satu ciri utama pinjol yang legal adalah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri ini berdasarkan pada pasal 8 POJK 10/2022 yang menyatakan bahwa penyelenggara yang menjalankan kegiatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia. Ketika sebuah lembaga pinjaman online (pinjol) memperoleh izin dari OJK, hal ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi regulasi dan standar yang ditetapkan oleh OJK.
2. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: