Bupati Demak Serahkan Pembayaran Premi Kepesertaan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Rentan

Bupati Demak Serahkan Pembayaran Premi Kepesertaan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Rentan

PENYERAHAN PREMI ; Bupati Demak berfoto bersama Wakil Bupati, Kadinakerin Demak saat penyerahan simbolis pembayaran premi kepesertaan program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan, di Bina Praja Demak.-Nungki SN-

DEMAK, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten Demak menggelar penyerahan pembayaran premi kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan informal di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (24/9).

Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pembayaran premi kepesertaan program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang rentan sehingga masyarakat merasa terbantu dan merasa terlindungi.

“Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat rentan yang kami cover melalui APBD dan TJSLP dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Demak,” ujar Eisti’anah.

Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan baik pembayaran premi kepesertaan penyerahan pembayaran premi kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan di Demak, terutama bagi keluarga yang kehilangan orang tua atau kepala keluarga.

"Jika tidak ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini kemiskinan baru akan muncul ketika orang tua meninggal, sangat membantu, terutama bagi masyarakat rentan,"ucapnya.

Eisti'anah juga menjelaskan bahwa bantuan program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan menyasar pada masyarakat yang tergolong dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kategori kemiskinan ekstrem. Beberapa penerima mendapatkan santunan hingga ratusan juta rupiah.

Total lebih dari 12.000 peserta BPJS yang terdaftar melalui APBD dengan anggaran mencapai Rp2,1 miliar. Bupati berharap klaim yang diterima masyarakat dalam program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan sesuai peruntukan, termasuk untuk biaya pendidikan.

"Saya juga berterima kasih kepada para pengusaha yang telah berkontribusi melalui TJSLP, semoga usaha mereka semakin maju dan berkah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinakerin Demak, Agus Kriyanto, turut menambahkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan hak-hak normatif pekerja, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Kami berharap penyerahan ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan,” kata Agus.

Dalam acara penyerahan pembayaran premi kepesertaan program Jaminan JKK dan Jaminan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Dinakerin Demak diberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang telah berkontribusi melalui TJSLP.

"Diantaranya Kcun, Kino, Saprotan Utama, Saniharto, IJT dan perusahaan - perusahaan lain yang membantu memberikan perlindungan bagi masyarakat rentan di Demak," pungkas Kadinakerin Demak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: