Tekan Kebocoran, DPRD Salatiga Dukung Pembahasan Parkir dengan QRIS

Tekan Kebocoran, DPRD Salatiga Dukung Pembahasan Parkir dengan QRIS

KETERANGAN : Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit saat memberikan keterangan terkait pengggunaan QRIS dalam pembayaran parkir di Kantor Dishub Salatiga, Selasa 24 September 2024. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, jatengdisway.id - DPRD Salatiga mendukung penuh penggunaan sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam pembayaran parkir.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit saat menghadiri pembinaan kepada lebih dari 300 juru parkir (Jukir) dari empat kecamatan di Salatiga, Selasa 24 September 2024.

Dance mengungkapkan, sistem pembayaran QRIS dalam pembayaran parkir akan mengurangi kebocoran anggaran.

"Pembayaran menggunakan QRIS mampu mengurangi kebocoran anggaran. Program ini sangat baik disaat titik parkir di Salatiga tersebar di empat kecamatan," ungkap dia.


BACA JUGA:Rogoh Kocek Pribadi, Pj Wali Kota Salatiga Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan Jukir

BACA JUGA:KPU Salatiga Resmi Tetapkan Tiga Paslon Pilwalkot 2024-2029

Dalam arahannya, Dance juga mengingatkan agar Jukir di Salatiga harus memahami keselamatan kerja.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sri Satuti menambahkan jika program pembayaran dengan menggunakan QRis saat masih dalam penggodokan.

"Saat ini kami masih menggodok penggunaan pembayaran menggunakan QRIS. Yang pasti, kami bekerja sama dengan Bank Jateng. Ada pun rencana akan ada uji coba pada satu titik terlebih dahulu," ucapnya.

Penerapan pembayaran menggunakan QRIS, diakui Sri Satuti nantinya akan menambah daftar program yang dimiliki Dishub Salatiga.

Dimana, Dishub Salatiga sebelumnya telah meluncurkan aplikasi e-parking yang bernama Parkir’o pada Jumat 16 September 2022 silam.

BACA JUGA:Rektor UKSW Prediksi, Sekali Gelaran Car Free Night Perputaran Uang di Salatiga Rp1,2 Milliar


"Pembayaran parkir yang telah kita luncurkan e-parking bernama Parkir’o. Program ini bisa menjadi sebuah solusi untuk pengelolaan retribusi parkir non tunai yang ada di Kota Salatiga dengan pemanfaatan teknologi informasi," terangnya.

E-parking bernama Parkir’o ini ditegaskan Sri Satuti merupakan simbol atau langkah awal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di Kota Salatiga sendiri, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga pernah mencatatkan sejak tahun 2020 transaksi Pemerintah Kota Salatiga telah sudah 90 persen lebih menggunakan sistem non tunai.

Dimana, setiap transaksi dengan nominal 500 ribu ke atas wajib non tunai. Sedangkan transaksi di bawah 500 ribu masih diperbolehkan dengan uang tunai, belanja snack rapat misalnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: