Bupati Pemalang Serahkan Santunan JKK Nelayan

Bupati Pemalang Serahkan Santunan JKK Nelayan

MENYERAHKAN - Bupati Pemalang Mansur Hidayat secara simbolis menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris yang meninggal dunia. --

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Nelayan di Balai Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman. Santunan JKK program BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada 13 orang ahli waris Nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat  bekerja.

Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemalang Tantrama Harda,  Kepala Dinas Tenaga Kerja Umroni beserta jajarannya, Kepala Dinas Perikanan Era Srinaeni, Kepala Desa Asemdoyong Yusup Mujadi dan ahli waris penerima santunan serta sejumlah warga desa setempat.

BACA JUGA:Duta Mas dan Mbak Kabupaten Tegal Raih 3 Selempang

Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam sambutannya mengimbau dan mengajak kepada semua warganya untuk bersama-sama peduli kepada para pekerja, orang-orang terdekat agar memastikan mereka semua terlepas dari resiko sosial ekonomi. Baik itu, dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. 

Menurutnya, penyerahan klaim JKK meninggal dunia pada nelayan yang diserahkan secara simbolis ini hak santunan meninggal dunia kepada 13  ahli waris. Sebagai manfaat jaminan kecelakaan kerja yang terjadi pada nelayan. Masing-masing berasal dari Desa Asemdoyong 9 orang, Kecamatan Petarukan 1 orang, Desa Tanjungsari 1 orang, Kelurahan Ulujami 1 orang dan Kecamatan Beji 1 orang.

BACA JUGA:Warga SMP Negeri 3 Talang Kabupaten Tegal Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

"Maka dengan adanya klaim jaminan sosial ini, diharapkan nantinya dapat meringankan beban dan memberikan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan,"katanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemalang Tantrama Harda dalam kesempatan itu untuk melakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan manfaatnya bagi warga masyarakat. Seperti pekerja nelayan, petani, pedagang dan lain sebagainya. Disebutkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja itu agar semuanya mendapatkan perlindungan. Karena yang namanya bekerja itu, pasti ada risikonya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: