Biang Kerok Kerusakan Pegunungan Kendeng, Petani di Pati Tolak Pabrik Semen

Biang Kerok Kerusakan Pegunungan Kendeng, Petani di Pati Tolak Pabrik Semen

Ketua JMPPK Gunretno berorasi mewakili aspirasi ratusan petani dari lereng Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati saat unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat. -arief pramono/diswayjateng.id-arief pramono/diswayjateng.id

PATI, diswayjateng.id - Ratusan petani yang berasal dari lereng Pegunungan Kendeng Kabupaten Pati menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat.

Aksi massa yang datang dari Kecamatan Sukolilo, Gabus dan Kecamatan Tayu ini sebagai rangkaian peringatan Hari Tani, Jumat (20/9/2024).

Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah untuk tidak memberikan izin bagi perusahaan tambang atau semen di wilayah Pegunungan Kendeng.

Selain berorasi, tuntutan massa juga diluapkan melalui sejumlah spanduk dan poster yang dibawa massa yang melibatkan laki-laki, perempuan dan anak-anak.

Spanduk dan banner tersebut bertuliskan, "Tanpa Petani Pak Bupati Sekeluarga Mau Makan Apa?"; "Bangkitlah Harga Diri Petani"; hingga "Petani Soko Guru Bangsa".

Dari pantauan diswayjateng.id di lokasi, massa datang dengan menumpang belasan truk menuju Kantor Bupati Pati yang berada di kawasan Alun-alun Simpang Lima pukul 10.00 WIB.

Mereka melanjutkan berjalan kaki menuju DPRD Pati yang jaraknya sekitar 100 meter.

Sebelum berorasi, para demonstran menampilkan aksi teatrikal ular naga dan barongan yang disimbolkan sebagai hewan penunggu Pegunungan Kendeng.

Tak hanya itu, aksi mereka dilanjutkan dengan ritual brokohan (makan bersama) di tengah jalan depan DPRD Pati.

Gunretno selaku Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menegaskan, pihaknya mengingatkan kembali kepada pemerintah agar berpihak kepada nasib petani bersamaan dengan peringatan Hari Tani Nasional tahun ini.

"Kami mengetahui bahwa ada revisi Peraturan Daerah Tata Ruang yang semakin menjauhkan dari keberpihakan terhadap ibu bumi dan terhadap petani,” ujar Gunretno mengawali orasinya.

Karena itu, Gunretno mewakili para petani mendesak agar Perda tersebut untuk direvisi jika nantinya diperbarui pada tahun 2026.

Namun saat perda tata ruang tidak sesuai dengan data dukung, pihak JMPPK terus mendesak agar direvisi.

Guretno juga menyebut ada rencana pendirian pabrik semen atau tambang di wilayah Pegunungan Kendeng. Karena itu, petani mendesak DPRD

Pati selaku wakil rakyat, segera menghentikan rencana pendirian pabrik di wilayah pegunungan karst.

Gunretno menengarai, ada salah satu lahan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) wilayah Sinomwidodo yang masuk dalam kawasan Pegunungan Kendeng, diajukan permohonan oleh PT SMS untuk rencana eksplorasi tapak pabrik dan rencana tambang.

“Maka dalam hal ini, kami meminta DPR untuk tidak menunggu PT SMS datang namun harus diingatkan dan dihentikan," tegasnya.

Menurut Gunretno, kehadiran pabrik semen dan tambang justru merusak alam di Pegunungan Kendeng. Sebagai upaya menyelamatkan Pegunungan Kendeng dari kerusakan, pihak JMPPK memiliki prioritas untuk menyelamatkan ibu bumi.



DPRD Pati Tak Tahu Rencana Pabrik Semen

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin pun berkenan menemui  ratusan pengunjuk rasa.

Ia mengaku belum mengetahu jika ada rencana pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

“Sejauh ini, DPRD Pati belum ada koordinasi terkait pendirian pabrik tersebut. Jujur saya belum tahu, kami dari DPRD belum ada koordinasi," ujar Ali Badrudin dihadapan para pengunjuk rasa.

Ali menegaskan bahwa DPRD Pati tidak akan melupakan warga. Jika memang ada perubahan Perda rencana tata ruang wilayah, maka DPRD akan mengundang warga untuk ikut memberikan masukan.

"Nanti jika ada perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan revisi RTRW, tentunya kami akan mengundang bapak ibu semua untuk berdiskusi," janji Ali.

Ali mengakui bahwa Perda RTRW bisa diubah dalam rentang waktu 5 tahun. Jika nantinya ada perubahan Perda RTRW pada tahun 2026, maka DPRD bisa melakukannya namun harus melibatkan pihak Pemkab Pati.

“Sebab perubahan Perda RTRW ini tidak bisa disahkan atau dibahas oleh DPRD sendiri, namun harus dibahas dengan eksekutif, tentunya akan diskusi mana yang lebih untuk masyarakat Kabupaten Pati," pungkasnya.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: