Dindikbud Demak Bahas Penuntasan Tenaga Honorer dengan GTT PTT

Dindikbud Demak Bahas Penuntasan Tenaga Honorer dengan GTT PTT

Dindikbud Demak berfoto bersama GTT PTT usai audiensi terkait penuntasan tenaga honorer sesuai UU ASN --

DISWAYJATENG.ID, DEMAK - Pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer di Kabupaten Demak yang mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak bersama Paguyuban Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT) Kabupaten Demak.

Pembahasan yang dilaksanakan dalam audiensi tersebut untuk menindaklanjuti rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan-RB, di mana menurut Ketua GTT PTT Demak, Agus Maimun, menyampaikan bahwa pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga nonASN selambat-lambatnya pada Desember 2024.

BACA JUGA:Turunkan Stunting di 12 Kota, Beri Satu Telur Sehari 

Komitmen ini tertuang dalam hasil rapat Komisi II DPR RI bersama dengan beberapa kementerian, termasuk Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Penataan tenaga nonASN mengikuti aturan perundang-undangan, dan hasil verifikasi BPKP menunjukkan 99,99% data tenaga non-ASN telah divalidasi," ucap Agus pada diswayjateng.id, Selasa 17 September 2024.

Kendati demikian, Agus juga mempertanyakan mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, apakah sama seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Kawal Pendaftaran Ukur PSU

Sementara itu Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyatakan bahwa penuntasan GTT PTT se-Kabupaten Demak masih terkendala anggaran. Namun, GTT PTT yang sudah masuk dalam database tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi PPPK.

“Ketika mengikuti seleksi, harap berhati-hati saat mengisi data, terutama saat mengunggah foto. Pastikan foto dan berkas lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Haris.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Demak, Endra Faturahman, menambahkan bahwa pendaftaran PPPK tahun ini diperkirakan akan dimulai pada akhir September 2024, apabila tidak ada kendala.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Suap, Polres Batang Tangkap Mantan Camat Blado

"Formasi yang diajukan mencakup Guru Kelas sebanyak 103, Guru Agama 16, PJOK 4, Kesehatan 100, dan Teknis 396. Namun, formasi dari mata pelajaran lain masih belum bisa ditampilkan," ujar Endra.

Proses kelulusan sendiri, kata Endra, akan menggunakan sistem perangkingan, dimulai dari peserta kategori P1. NonASN yang masuk database dan memiliki sertifikat pendidik (serdik) diperkirakan berjumlah 50 orang untuk semua jurusan, meski data final masih menunggu dari bagian GTK. 

"Bagi yang tidak masuk dalam perangkingan dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan sistem penggajian yang masih menunggu regulasi dari pusat," pungkas Endra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: