4 Alasan DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah Nasabah yang Galbay
alasan dc pinjol tidak datang ke rumah--foto youtobe
DISWAYJATENG.ID - Pihak perusahaan pinjol alias pinjaman online menugaskan Debt Collector (DC) saat nasabah sudah melewati tenor waktu peminjaman dengan jangka waktu yang terlalu lama. Namun, ada beberapa alasan DC pinjol tidak datang ke rumah.
Apabila debitur nekat galbay alias gagal bayar, kemungkinan bisa kena teror atau penagihan dengan mendatangi ke rumah. Tetapi ada beberapa alasan DC pinjol tidak datang ke rumah meskipun nasabah galbay atau macet bayar.
Kesulitan dalam membayar tagihan pinjaman online bisa menimbulkan berbagai risiko. Salah satunya didatangi DC lapangan pinjol ke rumah. Kendati demikian, ada nasabah yang sudah galbay berbulan-bulan namun tidak didatangi Debt Collector. Untuk itu, perlu tahu apa alasan DC pinjol tidak datang ke rumah nasabah yang galbay.
Lantas, apa saja alasan DC pinjol tidak datang ke rumah? Berikut ada beberapa alasan yang dapat dipahami dan diperhatikan.
BACA JUGA:4 Alasan DC Lapangan Tidak Berani Datang ke Rumah Meskipun Nasabah Galbay
Bagi para nasabah, didatangi DC lapangan sampai ke rumah tentu menjadi kekhwatiran dan ketakutan tersendiri. Belum lagi banyak kasus yang memperlihatkan bagaimana Debt Collector (DC) pinjaman online bertindak kasar terhadap nasabahnya saat melakukan penagihan utang.
Namun, ada juga beberapa alasan yang menyebabkan nasabah pinjol alias pinjaman online tidak didatangi Debt Collector / DC meskipun pihak nasabah mengalami galbay atau gagal bayar setelah jatuh tempo.
Alasan DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah Nasabah Meski Telah Galbay
1. Galbay Lebih dari 90 Hari
Alasan DC pinjol tidak datang ke rumah yaitu nasabah galbay lebih dari 90 hari. Apabila nasabah gagal bayar atau galbay melebihi 90 hari maka penagihan akan diserahkan ke pihak penagih ketiga atau debt collector.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
BACA JUGA:5 Alasan DC Lapangan Pinjol Tidak Datang ke Rumah Meskipun Nasabah Gagal Bayar
2. Skala Prioritas Penagihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: