Sekda Demak: ASN Boleh Jadi KPPS tapi Harus Netral
Sekda Demak bersama Komisioner KPU dalam suatu acara sosoalisasi (Foto : Nungki)--
DISAWAYJATENG.ID, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 pada 17 hingga 28 September 2024.
Siti Ulfaati, selaku Ketua KPU Demak menyampaikaam bahwa dibutuhkan 12.446 anggota KPPS yang nantinya akan bertugas di 1.778 TPS di Kabupaten Demak. Kesempatan ini pun dibuka lebar bagi setiap warga Demak yang memenuhi syarat.
"Tidak ada larangan bagi perangkat desa dan ASN jadi silahkan mendaftarkan diri. Kami jug mempertimbangkan keterpenuhan 30% dari unsur perempuan, sehingga 7 dari anggota harus ada perempuannya," ucap Siti Ulfaati, pada diswayjateng.id, Minggu 15 September 2024.
BACA JUGA:Konsolidasi Kader Gerindra, Satukan Frekuensi Menangkan Lutfi-Yasin dan Edi-Eko
Komitmen untuk bersama - sama mensukseskan Pemilu 2024 pun disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Akhmad Sugiarto. Ia pun menghimbau untuk ASN dan perangkat desa yang ikut KPPS harus menjaga netralitas dan integritas.
"Silakan mendaftar bagi ASN atau Perangkat Desa, namun jika masuk jajaran KPPS bis netral dan tidak ada intervensi. KPU harus memilih yang kompeten," tegas Sekda Demak.
BACA JUGA:Konser Superman Is Dead di Kota Pekalongan Ricuh, Belasan Terluka
Ia pun meminta agar semua pihak yang ingin mengabdi untuk bangsa negara melalui Pilkada 2024 harus siap untuk profesional tanpa meninggalkan pekerjaan utamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: