Dishub Kabupaten Tegal Tinjauan Lapangan Terminal Adiwerna

Dishub Kabupaten Tegal Tinjauan Lapangan Terminal Adiwerna

DATA - Kasi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan mendata keberadaan pedagang depan Terminal Adiwerna yang menggelar dagangannya di bahu jalan.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI -  Tidak lanjut hasil pertemuan yang mengusung agenda rakor terkait keberadaan pedagang di depan Terminal Bus Adiwerna, Dinas Perhubungan melakukan gelar tinjauan lapangan.

Kepala Dinas Perhungan Kabupaten Tegal Muhammad Bidi Eko Setyawan melalui Kasi Terminal dan Angkutan Agil Suprayogi menyatakan, dalam agenda rakor sempat dibahas terkait pedagang yang menggelar daganganya di depan Terminal Adiwerna memakan bahu jalan. "Asisten II Setda waktu itu meminta kami untuk mengagendakan tinjauan lapangan," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Demak: Hasil Penelitian Administrasi Kedua Pasang Cabup-Cawabup Memenuhi Syarat

Dalam  kegiatan kali ini, pihaknya  melakukan pendataan keberadaan pedagang di sana serta mengiventarisir pedagang yang menepati bahu jalan. Serta melakukan edukasi terhadap mereka. Pihaknya juga   melakukan edukasi kepada pedagang agar bisa mematuhi ketentuan Perda Ketertiban Umum nomor 7/tahun 2011. “Dimana sesuai regulasi pedagang dilarang menempatibahu jalan dalam menjalankan usahanya," cetusnya.

Pihaknya berupaya memahami kendala aspek sosial ekonomi masyarakat. Ke depan, memang ada wacana ingin menertibkan keberaraan meraka, dengan memasukan pedagang ke areal dalam terminal. Untuk mengarah kesana perlu diawal dengan tahapan sosialisasi. Di sisi  lain, juga dibutukan kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pedagang sesuai masukan dari paguyuban pedagang.

BACA JUGA:Polres Demak Gagalkan Pengiriman Ratusan Bahan Baku Es Moni

Dimana keberadaan instalasi air, listrik dan saluran air menjadi hal prinsip untuk disiapkan sebelum pedagang diboyong masuk kedalan areal termina. Hal inilah yang  membuat proses eksesusi butuh waktu yang cukup untuk memangkas efek buruk. Yang dimungkinkan terjadi dalam proses penataan pedagang nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: