Ada 3 Pengembang Ajukan Proses Paparan
![Ada 3 Pengembang Ajukan Proses Paparan](https://jateng.disway.id/upload/f977316cf938d83f2d54e093544bb696.jpg)
PERSUASIF - Kepala Dinas Perkim didampingi Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan terus melakukan persuasif kepada pengembang untuk serahkan PSU.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Di tengah upaya menagih komitmen pengembang aktif untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU). Dinas Perkim Kabupaten Tegal kini menerima ajuan 3 pengembang perumahan untuk proses paparan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, 3 pengembang perumahan tersebut mengajukan proses paparan untuk menyerahkan PSU-nya ke Pemkab Tegal mewlalui Dinas Perkim. " "Mereka adalah pengembang Griya Sakinah 3 Slawi Kulon, Griya Pantavin Pacul dan Griya Mutiara Dika Pacul," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
BACA JUGA:Masuk Peringkat 10 Popda, Maksimalkan Latihan
Ditegaskan, usai paparan nantinya akan ditindak lanjuti proses ukur oleh kantor ATR/BPN dan dilanjutkan dengan ajuan penyerahan PSU. Pihaknya juga mengaku hingga saat ini terus melakukan upaya menagih komitmen 9 pengembang aktif untuk segera menyerahkan PSU nya kepada Pemkab Tegal. "Bila nantinya juga belum ada respon dari pengembang aktif. Pihaknya akan menunda pengesahan ajuan site plan," cetusnya.
Pihaknya masih melhat i sejauh mana respon mereka. Bisa jadi bila tidak ada respon dari pengembang akan ada penundaan pengesahan ajuan site plan bagi mereka yang kini menjadi pengembang aktif. Ditegaskan, site plan adalah salah satu hal penting yang wajib dibuat sebelum seorang memutuskan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya. Biasanya, gambar site plan dipakai oleh pengembang properti sebelum pembangunan dimulai. Bagi pembeli, site plan juga sangat berguna karena bisa melihat perencanaan yang akan dilakukan pengembang sehingga merasa yakin.
BACA JUGA:2 Guru dari Kota Tegal Menimba Ilmu ke Korea Selatan
Dalam surat teguran pertama, ditanda tangani langsung oleh sekda. Pihaknya berupaya melayangkan teguran kedua setelah tenggat 14 hari ke depan, kalau perlu kami undang mereka secara tatap muka. Langkah ini ditempuh sebagai media menggugah komitmen para pengembang. Mengingat di tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: