Ada 3 Pengembang Ajukan Proses Paparan

Ada 3 Pengembang Ajukan Proses Paparan

PERSUASIF - Kepala Dinas Perkim didampingi Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan terus melakukan persuasif kepada pengembang untuk serahkan PSU.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Di tengah upaya menagih komitmen pengembang aktif untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU). Dinas Perkim Kabupaten Tegal kini  menerima ajuan 3 pengembang perumahan untuk proses paparan.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi  Kabid Perumahan dan  Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, 3 pengembang perumahan tersebut mengajukan proses paparan untuk menyerahkan PSU-nya ke  Pemkab Tegal mewlalui Dinas Perkim. " "Mereka adalah  pengembang Griya Sakinah 3 Slawi Kulon, Griya Pantavin Pacul dan  Griya Mutiara Dika Pacul," ujarnya, Rabu (11/9/2024).

BACA JUGA:Masuk Peringkat 10 Popda, Maksimalkan Latihan

Ditegaskan, usai paparan nantinya akan ditindak lanjuti proses ukur oleh kantor ATR/BPN dan dilanjutkan dengan ajuan penyerahan PSU. Pihaknya juga mengaku hingga saat ini terus melakukan  upaya menagih komitmen 9 pengembang aktif untuk segera menyerahkan PSU nya kepada Pemkab Tegal. "Bila nantinya juga belum ada respon dari pengembang aktif. Pihaknya akan menunda pengesahan ajuan site plan," cetusnya.

Pihaknya masih melhat i sejauh mana respon mereka. Bisa jadi  bila tidak ada respon dari pengembang akan ada penundaan pengesahan ajuan site plan bagi mereka yang kini menjadi pengembang aktif. Ditegaskan, site plan adalah salah satu hal penting yang wajib dibuat sebelum seorang memutuskan untuk membangun rumah atau bangunan lainnya. Biasanya, gambar site plan dipakai oleh pengembang properti sebelum pembangunan dimulai. Bagi pembeli, site plan juga sangat berguna karena bisa melihat perencanaan yang akan dilakukan pengembang sehingga merasa yakin.

BACA JUGA:2 Guru dari Kota Tegal Menimba Ilmu ke Korea Selatan

Dalam surat teguran pertama, ditanda tangani langsung oleh sekda. Pihaknya berupaya melayangkan teguran kedua setelah tenggat 14 hari ke depan, kalau perlu kami undang mereka secara tatap muka. Langkah ini ditempuh sebagai media menggugah komitmen  para pengembang. Mengingat di tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: