Bahaya Penggunaan Jasa Joki Pinjaman Online yang Wajib Dihindari

Bahaya Penggunaan Jasa Joki Pinjaman Online yang Wajib Dihindari

bahaya penggunaan jasa joki pinjol --foto youtobe

DISWAY JATENG.ID - Penggunaan jasa joki pinjol ini menawarkan jasa pengajuan pinjol atas nama orang lain dengan imbalan tertentu, praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial namun juga berpotensi menimbulkan masalah hukun. 

Bagi kalian yang sedang membutuhkan dana pinjaman dengan cepat tentunya akan melakukan pengajuan di pinjaman online, sebab ada beberapa pinjaman yang tidak disetujui. Sehingga banyak jasa joki pinjol yang menawarkan jasanya untuk membantu kalian. 

Modus penipuan berkedok joki kini mulai merambah platform peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol). Kasus yang paling baru yaitu jasa joki pinjol yang menawarkan untuk menghapus gagal bayar dan pencairan dana.

Karena itu, kami sarankan supaya tidak menggunakan jasa joki pinjol tersebut, sebab akan banyak risiko yang akan kalian terima jika menggunakan jasa tersebut. 

BACA JUGA:Awas Modus Joki Pinjol, Ini 4 Bahaya Menggunakan Jasa Joki Pinjol yang Perlu Dipahami

Seperti contoh, seorang warga di Malang, Jawa Timur, menjadi korbannya dan harus merelakan uangnya jutaan rupiah melayang gara-gara kena tipu si oknum joki pinjol tersebut.

Melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK mengingatkan kepada masyarakat bahayanya jasa joki pinjol. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wanti-wanti agar jangan sekali-kali berurusan dengan joki pinjol.

Menggunakan jasa joki pinjol sangat berbahaya dan masyarakat patut mengantisipasi. "Joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," tulis OJK dalam akun Instagram, Rabu (17/5/2023).

Secara rinci, OJK menerangkan bahaya menggunakan joki pinjol yakni data pribadi bisa disalahgunakan, risiko penipuan, tidak memiliki kontrol atas pinjaman, hingga tarif joki yang mahal.

Mengantisipasi hal tersebut, OJK menyampaikan langkah yang harus dilakukan masyarakat yaitu mengabaikan tawaran jasa joki pinjol. Sebelumnya, seorang nasabah pinjol menjadi korban joki untuk menghapus database di aplikasi pinjol, seorang pria di Malang justru menjadi korban penipuan.

Dionisius Bayu (26), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dionisius bercerita, pada Jumat (28/4/2023) dia tiba-tiba dihubungi oleh seseorang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp (WA).

BACA JUGA:Jasa Joki Pinjol Galbay Apakah Aman? Ini 3 Risiko Berbahaya yang Dapat Merugikan Pengguna!

Selain itu, masyarakat seharusnya melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK. Selanjutnya, masyarakat perlu menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan. Terlebih jangan sekalipun memberikan identitas data pribadi kepada joki pinjol, seperti KTP, SIM, atau passport.

"Mendadak saya dihubungi, berhubung saya pernah menggunakan beberapa aplikasi kredit, saya pun tertarik dengan tawarannya. Dan di hari yang sama, saya kirimkan foto KTP ke WA pelaku," ujarnya kepada suryamalang.com, Kamis (11/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: