5 Risiko Galbay Pinjol yang Marak Terjadi

5 Risiko Galbay Pinjol yang Marak Terjadi

risiko galbay pinjol--

DISWAY JATENG.ID – Apakah anda mengetahui terdapat beberapa risiko galbay pinjol yang akan debitur alami, yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Risiko galbay pinjol ini tentunya akan merugikan anda dari berbagai segi, salah satunya penurunan skor kredit.

Selain itu risiko galbay pinjol yang akan debitur dapatkan juga bisa saja dari segi finansial, oleh karena itu untuk menghindari hal ini terjadi anda perlu menghindari adanya gagal bayar pinjaman online.

Nah berikut ini akan kami beritahu berbagai risiko galbay pinjol yang perlu anda ketahui, yuk simak ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:6 Risiko Galbay Pinjol yang Sering Terjadi

Risiko Galbay Pinjol :

1. Peningkatan Beban Utang

Salah satu risiko galbay pinjol adalah peningkatan beban utang. Bunga dan denda yang terus berjalan akan semakin menumpuk dan membuat total utang menjadi semakin besar. Hal ini dapat membuat debitur semakin kesulitan untuk melunasi utangnya dan bahkan dapat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

2. Penurunan Skor Kredit

Gagal bayar pinjaman online akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Biro Kredit. Catatan negatif ini akan menurunkan skor kredit debitur. Skor kredit yang rendah akan berdampak pada kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan, baik itu pinjaman dari bank maupun dari lembaga keuangan lainnya. Selain itu, skor kredit yang buruk juga dapat mempengaruhi penilaian kredit untuk keperluan lain seperti pengajuan kartu kredit atau bahkan permohonan pekerjaan.

3. Intimidasi dari Debt Collector

Ketika debitur gagal membayar pinjaman, pihak penyedia pinjaman online atau debt collector yang ditunjuk akan melakukan penagihan. Sayangnya, tidak semua debt collector menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Beberapa debt collector melakukan tindakan intimidasi atau teror terhadap debitur, seperti menghubungi kerabat atau teman, menyebarkan informasi pribadi, atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke rumah debitur. Tindakan-tindakan ini dapat menimbulkan stres dan mengganggu kehidupan pribadi debitur.

4. Tindakan Hukum

Jika debitur terus menunggak pembayaran, pihak penyedia pinjaman online dapat mengambil tindakan hukum. Tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain adalah gugatan perdata untuk meminta pembayaran utang beserta bunga dan denda, atau bahkan pelaporan ke pihak kepolisian jika terdapat unsur pidana seperti penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: