Galbay Pinjol lewat 90 Hari Apa yang Terjadi, Benarkah akan Hangus?

Galbay Pinjol lewat 90 Hari Apa yang Terjadi, Benarkah akan Hangus?

galbay pinjol lewat 90 hari apa yang terjadi --foto poskota

DISWAY JATENG.ID - Galbay pinjol lewat 90 hari apa yang terjadi? Para pengguna pinjol alias pinjaman online wajib mengetahui informasi ini. Meski pinjol menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman, namun ada risiko jika terjadi galbay. 

Pinjaman online atau pinjol kini sudah marak dan menjadi sebuah solusi yang sering dipakai oleh masyarakat yang terdesak finansial. Namun, banyak terjadi kasus masyarakat mengalami galbay alias gagal bayar dimana mereka tidak mampu membayar pinjol lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo. Namun, jika galbay pinjol lewat 90 hari apa yang terjadi? 

Galbay pinjol lewat 90 hari apa yang terjadi? Penting diperhatikan agar terhindar dari risiko yang merugikan supaya bebas dari teror atau penagihan yang tidak wajar yang membuat kalian merasa tertekan dan ketakutan. 

Lantas, jika galbay pinjol lewat 90 hari apa yang terjadi? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Nasabah Galbay Pinjol 90 Hari Benarkah Utang Dianggap Lunas

Pengguna yang galbay alias gagal bayar akan dilaporkan oleh pihak pinjaman online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Setelah melaporkan kepada OJK bukan berarti Debt Collector pinjaman online tidak akan menagih. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan.

Mengenai pertanyaan galbay pinjol lewat 90 hari apa yang terjadi? Dengan mengutip dari beberapa sumber. Banyak pengguna yang mengira bahwa setelah 90 hari mungkin utang mereka akan hangus, tetapi nyatanya tidak. Hal tersebut hanya berlaku pada pinjaman online yang ilegal atau belum resmi dan tidak terdaftar di OJK. 

Bagi debitur yang meminjam dari pinjaman online yang legal, mereka tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang mereka.

BACA JUGA:4 Solusi Galbay Pinjol Bagi Pemula, Bebas Teror dan Lilitan Utang

Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.

Besaran bunga pinjaman online bisa lebih besar jika meminjam kepada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Informasi pribadi debitur juga terancam tersebar di media soal.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: