8 Pinjol Legal Langsung Cair hanya dengan KTP
Berikut 8 Pinjol Legal Langsung Cair Hanya Dengan Modal KTP-Tangkapan layar diswayjateng.id-
DISWAY JATENG.ID - Layanan fintech Peer to Peer Lending kini menjadi pilihan utama masyarakat karena menyediakan pinjol legal langsung cair hanya dengan modal KTP. Namun, apakah ada aplikasi pinjaman yang aman untuk digunakan saat mendesak membutuhkan dana?
Pinjol legal langsung cair hanya dengan modal KTP. Proses digitalisasi telah membawa peningkatan dalam layanan keuangan, termasuk mempermudah akses masyarakat terhadap pinjaman secara online. Banyaknya individu di Indonesia yang tidak memiliki akses perbankan menciptakan peluang bagi berbagai pihak untuk menghadirkan layanan keuangan baru, termasuk pinjaman online.
Tidak mengherankan jika di Indonesia muncul banyak fintech lending yang menawarkan pinjaman secara daring yang dapat diajukan kapan saja dan di mana saja saat membutuhkan tambahan dana seperti pinjol legal langsung cair hanya dengan modal KTP.
OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan di Indonesia telah mencatat 101 fintech lending yang resmi dan legal. Mari simak ulasan pinjol legal langsung cair hanya dengan modal KTP dan baca sampai selesai ya!
BACA JUGA:7 Ciri Pinjol Ilegal yang Menjebak Nasabah
Daftar pinjol legal langsung cair hanya dengan modal KTP
Berikut adalah 8 pinjol legal yang dapat Anda gunakan dengan aman karena telah mendapatkan izin dari OJK:
1. Kredit Pintar
Cukup siapkan foto selfie dengan memegang KTP Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp20 juta lewat aplikasi Kredit Pintar.
Fintech yang satu ini menawarkan jangka waktu pinjaman cukup lama mulai tiga bulan, enam bulan, bahkan dua belas bulan. Suku bunga yang pinjaman ini juga terus berupaya mengikuti saran OJK maksimal 0,2% per hari.
2. Spinjam
Pengguna Shopee pasti sudah familiar dengan layanan ini. Spinjam adalah fitur dari Shopee yang menyediakan pinjaman tunai dengan jangka waktu cicilan hingga 12 bulan.
Menariknya, Shopee menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta dengan proses pencairan yang cepat, hanya dalam waktu 5 menit.
3. Akulaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: