5 Cara Mudah Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal

5 Cara Mudah Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal

cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal --foto beritasatu.com

DISWAY JATENG.ID - Saat ini, jeratan pinjol ilegal alias yang tidak berizin tidak main-main. Sebab, peminjam bukan hanya dikenakan bunga tinggi, tapi juga teror hingga intimidasi. Untuk itu, cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal perlu dilakukan. 

Teror dan intimidasi bahkan membuat sebagian peminjam hidup jadi tidak tenang sebab bukan cuma mereka yang dikejar-kejar, tapi juga keluarga, saudara, hingga kolega. Hal ini sering kali membuat peminjam frustasi dan menyerah hingga mengakhiri hidup. Karena itu, penting ketahui bagi kalian untuk melakukan cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal. 

Cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan debitur bisa bebas dari lilitan utang pinjaman online dan terhindar dari penagihan DC lapangan yang telah mengganggu. 

Sejumlah masyarakat mengalami masalah terjerat dalam pinjaman online yang ilegal, faktor utama yang menyebabkan karena kekurangan literasi terkait finansial. Maka dari itu, cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal menjadi solusi tepatnya. 

Pinjol ilegal hingga kini masih menjamur. OJK melaporkan telah memberantas ribuan pinjol ilegal hingga akhir Maret 2024. Lalu, bagaimana cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal? Ikuti cara di bawah ini supaya kalian dapat menyelesaikan permasalahan keuangan secepatnya. 

Sebagai informasi, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberantas 2.559 pinjol ilegal sepanjang 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024. 

Tidak hanya itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima OJK juga cukup banyak. Hingga periode tersebut, OJK telah menerima 4.985 pengaduan pinjol ilegal.

Cara Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal

1. Hubungi Perusahaan Pinjol 

Cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal yaitu cobalah untuk menghubungi perusahaan pinjol dan diskusikan kemungkinan untuk restrukturisasi kredit atau penjadwalan ulang pembayaran utang.

2. Segera Lunasi Utang 

Cara berhenti dari jeratan pinjol ilegal berikutnya yaitu usahakan untuk segera melunasi utang supaya tidak semakin menumpuk. Hindari meminjam lagi untuk melunasi utang yang ada karena hal ini hanya akan memperburuk situasi.

3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian 

Jika pinjol tersebut ilegal, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak berwenang lainnya untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: