Debt Collector Dapat Mengunjungi Rumah? Ini Ketentuannya

Debt Collector Dapat Mengunjungi Rumah? Ini Ketentuannya

Debt Collector Dapat Mengunjungi Rumah, Ini Ketentuannya-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAY JATENG.ID - Debt collector dapat mengunjungi rumah, ini ketentuannya. Penagih utang sering kali menjadi sosok yang menakutkan bagi mereka yang berutang. Kehadiran mereka bisa terasa mengganggu, terutama ketika seseorang melanggar kesepakatan utang yang telah dibuat sebelumnya.

Debt collector dapat mengunjungi rumah, ini ketentuannya. Mereka tidak segan-segan untuk datang ke rumah guna menagih utang, yang tentunya dapat menimbulkan kepanikan bagi debitur.

Debt collector dapat mengunjungi rumah, ini ketentuannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan bagi penagih utang yang bekerja untuk penyelenggara pinjaman online (pinjol) dalam peta jalan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Debt collector dapat mengunjungi rumah, ini ketentuannya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara harus menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika yang harus diikuti dalam proses penagihan.

BACA JUGA:5 Cara Aman Mengatasi Jeratan Pinjol Ilegal

Mari simak ulasan dan baca sampai selesai ya!

Aturan Baru Pinjol 2024

Berikut adalah aturan terbaru dari OJK untuk bisnis pinjol yang akan berlaku mulai tahun 2024:

1. Penagihan Hanya Diperbolehkan Hingga Pukul 20.00

Ketentuan ini tercantum dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan menetapkan waktu penagihan bagi penyelenggara kepada debitur, yang dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Setiap penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan. Dengan demikian, penagih utang atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara tersebut.

2. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai tingkat bunga pada pinjaman online, yang tercantum dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: