Debt Collector Dapat Mengunjungi Rumah? Ini Ketentuannya

Debt Collector Dapat Mengunjungi Rumah? Ini Ketentuannya

Debt Collector Dapat Mengunjungi Rumah, Ini Ketentuannya-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Dalam SE OJK terbaru, bunga untuk peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. Otoritas menetapkan batasan bunga pinjaman online menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas maksimum bunga harian pinjaman online sebesar 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara mencakup tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/fee platform/ujrah yang setara, serta biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan bunga untuk pinjaman konsumtif jangka pendek yang kurang dari satu tahun ditetapkan sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian, yang akan berlaku selama satu tahun mulai 1 Januari 2024.

3. Denda Keterlambatan

OJK juga telah mengatur mengenai denda keterlambatan bagi debitur dalam regulasi terbaru. Untuk sektor produktif, denda keterlambatan akan mencapai 0,1% per hari pada tahun 2024, dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.

Sementara itu, denda keterlambatan untuk sektor konsumtif akan mencapai 0,3% per hari mulai tahun 2024, dan kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif akan kembali menurun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

BACA JUGA:Inilah Tanda-tanda KTP Disalahgunakan Pinjol

4. Pembatasan Pinjaman di Platform

Debitur hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjaman online. Langkah ini diharapkan dapat membantu konsumen terhindar dari praktik gali lubang tutup lubang dalam pinjaman online. 

5. Pinjol Wajib Memiliki Asuransi

Penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, termasuk menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menegaskan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang telah memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya yang mengandung unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih untuk melakukan tindakan intimidasi serta merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menghina harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyber bullying), terhadap debitur, kontak darurat debitur, rekan, dan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: