Dinas Porapar Kabupaten Tegal Rakor Susun DED Desa Wisata Pesarean

Dinas Porapar Kabupaten Tegal Rakor Susun DED Desa Wisata Pesarean

PIMPIN - Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal memimpin rakor penyusunan DED Desa Wisata Pesarean.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Bertempat di Aula Guyubrukun lantai II, Dinas Porapar Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan pekerjaan penyusunan DED Desa Wisata Pesarean. Dimana hal ini terkait dengan pemanfaatan tanah eks limbah B3 Desa Pesarean.

Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni menyatakan, kegiatan kali ini diikuti Bappeda, DLH, Dinas Dikbud, DPUPR, Bagian perekonomian dan Pembangunan, camat Adiwerna, kades Pesarean dan direktur CV Graha Kencana. Pemanfaatan eks tanah limbah B3 Desa Pesarean outputnya pada Dinas Porapar untuk wisata dan masyarakat sekitar. 

BACA JUGA:Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024 Mendapatkan Apresiasi dari BPIP

"Di sini, kami perlu mendapatkan masukan dari stakeholder terkait, termasuk pihak Keraton Surakarta," ujarnya, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, Pemkab Tegal berkomitmen mewujudkan hal tersebut dengan meminta dukungan pemerintah pusat dan Kementerian LH.  Bappedalitbang dalam kesempatan ini merencanakan zonasi fungsi yang bisa dikembangkan. Mengingat, di sana adalah wilayah permukiman, dimana tanah perdikan 40 persen sudah berdiri bangunan milik warga. Luasan yang ada sekitar 700 meter persegi nantinya didesain bangunan Mataram dengan konsep memanfaatkan wilayah kosong bekas limbah B3.

BACA JUGA:Balita BGM dan BGT Dapat Bantuan

Di sebelah selatan, nantinya akan diwujudkan pusat kegiatan pariwisata serta budaya berupa hall. Di sebelah timur akan diwujudkan galeri pusat sosialisasi dan mess. Sementara, Pemerintah Desa Pesarean berharap lahan yang sudah dibersihkan jangan terlalu lama kosong. Pihak desa mendukung diwujudkannya desa wisata dengan adanya situs cagar budaya dan tanah yang sudah dibangun oleh warga. 

"Maupun tanah kosong agar bisa dimaksimalkan warga untuk menjual hasil karya warga desa setempat,:" ungkapnya.

BACA JUGA:Sosialisasi Bahayanya HIV/AIDS

Sementara itu, masukan dari DLH meminta adanya zonasi dan pihak Kraton Surakarta juga meminta DED dan setelah DED seasai Kementrerian LH menanti kepastian mau diapakan area tersebut. DED minta difokuskan sesuai luasan lahan yang ada. Dari Dinas Dikbud meminta syarat pengembangan dan kajian zonasi sebagai rambu pengembangan kawasan. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: