8 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan

8 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan yang Aman Digunakan

aplikasi pinjol legal tanpa dc lapangan --foto baca koran linggau pos

Pinjam duit merupakan pinjol yang tidak menyediakan DC lapangan. Selain itu, bunganya tergolong rendah hanya 0,3 persen saja. Proses pencairan juga hanya dalam hitungan menit setelah proses peninjauan.

4. Modalku

Modalku juga salah satu pinjol legal tanpa DC lapangan yang aman untuk digunakan. Tingkat suku bunga hanya 17% per tahun dengan tenor 24 bulan. Pinjaman bisa dimulai dari Rp100 ribu saja untuk UMKM. 

5. Uatas

Uatas juga merupakan pinjol legal yang tidak memiliki penagih utang. Adapun biaya bunga yaitu 0,276% per hari dan biaya layanan 0,024% per hari. Denda keterlambatan saat galbay juga rendah, hanya 0,30% per hari.

Pinjol UATAS juga terdaftar di OJK dan menyediakan limit Rp1 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 91-120 hari dan bunga pinjaman per bulan tidak lebih dari 2 persen. 

6. UangMe

Uangme merupakan pinjol dengan pencairan hanya dalam waktu 5 menit saja jika permohonan pinjaman disetujui. Limitnya hingga Rp20 juta dengan tenor hingga 6 bulan.

pinjol UangMe memiliki limit Rp400 ribu hingga Rp30 juta, dan suku bunga 0,03% per hari serta tenor 3-6 bulan.  Syarat mengajukan pinjamannya yaitu WNI berusia 21-55 tahun, mempunyai KP, rekening bank, dan sumber penghasilan.

BACA JUGA:7 Layanan Pinjol Tanpa DC Lapangan Aman dan Terpercaya 2024

7. Modal Nasional (Monas)

Pinjol Monas sudah berizin OJK dan memiliki limit cukup besar yaitu Rp500 ribu hingga Rp20 juta dengan tenor sepanjang 91-120 hari. 

Syarat meminjam di aplikasi ini yaitu WNI berusia 21 tahun ke atas yang memiliki KTP, penghasilan tetap, dan temapt tinggal.

8. BantuSaku 

Selain berizin OJK, BantuSaku juga terdaftar di AFPI dengan limit Rp1 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 91-180 hari dan suku bunga 36% per tahun. Kalian bisa meminjam uang di aplikasi ini apabila sudah berusia 21 tahun ke atas, dan memiliki KTP serta nomor handphone aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: