Batas Waktu Penagihan Utang Pinjol sesuai Aturan Terbaru

Batas Waktu Penagihan Utang Pinjol sesuai Aturan Terbaru

batas waktu penagihan utang pinjol --foto poskota

DISWAY JATENG.ID - Debt Collector (DC) lapangan pinjaman online tidak diperbolehkan bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi debitur. Selain itu, debt collector juga perlu memperhatikan batas waktu penagihan utang pinjol. 

Sebagai debitur pinjaman online, batas waktu penagihan utang pinjol atau pinjaman online untuk menagih utang perlu kalian ketahui. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah membuat aturan penagihan pinjaman online ke lapangan. 

Penting untuk diingat, bahwa peminjam yang tidak membayar utang maka DC lapangan pinjaman online akan melaporkan nasabah kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Hal ini bisa menyulitkan peminjam atau pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali dimasa mendatang. Namun, pihak debt collector perlu ketahui batas waktu penagihan utang pinjaman online sesuai aturan yang berlaku. 

Batas waktu penagihan utang pinjol atau pinjaman online perlu perlu diketahui, untuk melindungi nasabah dari praktik penagihan kasar dan tidak wajar, OJK sudah menetapkan aturan terkait waktu dan tempat. Ketentuan tersebut berfungsi sebagai standar baku yang harus diikuti oleh lembaga pinjaman online dalam upaya menciptakan ekosistem fintech yang manusiawi dan adil. 

BACA JUGA:Batas Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol Sesuai Aturan terbaru, Jika Melanggar Bisa Didenda 15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada sejumlah masyarakat yang sengaja berhutang dengan penyedia layanan pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal.

Mereka merasa tidak harus membayar kembali atau utang bisa hangus dengan sendirinya. Hal ini lalu menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan hukum perdata, pinjaman online yang ilegal bukanlah hal yang sah sebab tidak memenuhi syarat, baik subjektif atau objektif, seperti diatur dalam hukum perdata.

Selain itu, pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK alias Otoritas Jasa Keuangan) atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.

Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa setiap penyedia layanan pinjol atau pinjaman online memang dilarang untuk menagih secara langsung kepada debitur atau peminjam uang.

Pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan. Meski begitu, hal ini tidak berlaku bagi utang pinjman online yang legal yang terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. 

Setiap pinjaman dari pinjaman online legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman yang diberikan sah.

BACA JUGA:Ini Waktu Penagihan DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah

Batas Waktu Penagihan Utang Pinjaman Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: