Tanah Bersertifikat di Kabupaten Pemalang Kenapa Bisa Digusur, Apa Masalahnya?

Tanah Bersertifikat di Kabupaten Pemalang Kenapa Bisa Digusur, Apa Masalahnya?

TUNJUKAN - Suwarno, istri dan anaknya menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah.Foto:M Ridwan/diswayjateng.disway.id--

"Saat itu saya beli tanah seharga Rp300 tetapi dibayar 2 kali," tegas Suwarno.

BACA JUGA:SMP IT Luqman Al Hakim Kabupaten Tegal Adakan POMG

Menurutnya, tanah seluas 590 m2 itu diminta oleh Welo yang merupakan cucu angkat dari Genter. Welo punya saudara namanya Rusdi yang mempunyai sangkut paut utang dengan seorang aparat. 

"Kemungkinan hasil dari hal ini untuk membayar utang tersebut," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: