Bagaimana Utang Pinjol Jika Tidak Bisa Dibayar? Simak Penjelasannya

Bagaimana Utang Pinjol Jika Tidak Bisa Dibayar? Simak Penjelasannya

bagaimana utang pinjol jika tidak dibayar --foto bri

Sebab, Pasal 22 POJK 77/POJK.01/2016 mengatur bahwa: "Penyelenggara bisa menjadi anggota sistem layanan informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi lainnya yang terdaftar di OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan".

Fintech/Pinjol Ilegal

Fintech pinjol ilegal seringkali memberatkan konsumennya dengan mengenakan bunga yang cukup tinggi, bahkan kumulasi dari bunga keterlambatan pembayaran seringkali sangat jauh tinggi melebihi nilai utang pokok, dan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman dengan batas jangka waktu yang sangat singkat.

BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Apabila kalian terjerat pinjol melalui fintech ilegal atau tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin dari OJK, maka kalian perlu hati-hati dan waspada terhadap tindakan yang akan dan dapat dilakukan oleh fintech tersebut terhadap kalian.

Fintech pinjol ilegal seringkali melakukan penagihan dengan cara mengancam akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dikenakan pidana, karena dengan tidak membayar dan mengembalikan pinjaman tersebut, kalian dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Fintech pinjol ilegal juga seringkali melakukan tindakan-tindakan penagihan secara melawan dan atau melanggar hukum ketika kalian telat melakukan pembayaran dari batas jangka waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan.

Itulah beberapa informasi seputar bagaimana utang pinjol tidak bisa dibayar, beserta perbedaan pinjol legal dan ilegal yang perlu kalian pahami dan perhatikan. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: