Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Berantas Penyakit Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Berantas Penyakit Masyarakat

TANDA TANGAN - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin menandatangani dokumen kesepakatan Ranwal RPJMD Kota Tegal 2024-2029.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Amiruddin meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberantas penyakit masyarakat atau pekat seperti misalnya perjudian, peredaran minuman keras, dan penyalahgunaan rumah kos yang sesuai dengan laporan masyarakat, masih cukup marak terjadi di Kota Bahari.

“Pemkot agar mengatasi penyakit masyarakat, memberikan respons apabila ada laporan dari masyarakat,” kata Amiruddin di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sesaat akan menghadiri acara Penandatanganan Dokumen Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.  

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Kota Tegal ini kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait penyakit masyarakat itu. Kendati sering disuarakan, Amiruddin melihat belum diatasi secara tuntas oleh Pemkot Tegal.

Karena itu, legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan Tegal Timur mendorong Pemkot Tegal melakukan gerakan membersihkan penyakit masyarakat. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Ajak Keluarga Besar Saling Memaafkan

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Jaga Petani

Penanganan penyakit masyarakat, lanjut Amiruddin, merupakan upaya untuk  memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Masyarakat selanjutnya perlu diberi pemahaman tentang penyakit masyarakat yang apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak yang negatif. “Berikan edukasi dan lakukan sidak atau pemantauan langsung,” ungkap Amiruddin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: