Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak

Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Atau Tidak, Lindungi Privasimu-Tangkapan layar diswayjateng.id-

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.

7. Klik 'Ajukan Permohonan'.

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

9. Untuk memeriksa status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

BACA JUGA:Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya dan Berapa Lama?

Cara Offline

1. Pemohon harus datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan:

• Untuk individu: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan verifikasi sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Penyalahgunaan KTP dalam pinjaman online ilegal semakin sering terjadi. Individu yang tidak bertanggung jawab menggunakan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa seizin pemiliknya. Konsekuensi dari tindakan ini bisa sangat merugikan, antara lain:

  1. Munculnya tagihan pinjaman online yang terdaftar atas nama Anda, meskipun Anda tidak pernah mengajukannya.
  2. Penurunan skor kredit di BI Checking, yang dapat menyulitkan Anda dalam memperoleh pinjaman di masa mendatang.
  3. Tercemarnya reputasi Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: