Ketua FKUB Kabupaten Pemalang Ragukan Netralitas ASN dalam Pilkada, Kenapa?
MENYAMPAIKAN - Ketua FKUB Kabupaten Pemalang H Mundasir menyampaikan batasan netralitas ASN dalam Pilkada.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--
"Jadi, bicara soal batasan netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan KPU, itu berkaitan dengan keperpihakan. Artinya ketika ada ASN yang kemudian melakukan suatu tindakan yang merugikan salah satu calon atau menguntungkan salah satu calon,"paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: