Bantuan Provinsi Jateng untuk Rehab 235 RTLH di Kabupaten Tegal

Bantuan Provinsi Jateng untuk Rehab 235 RTLH di Kabupaten Tegal

MONITORING - Plt Sekretartis Dinas Perkim merangkap Kabid Kawasan Permukiman meninjau progres perbaikan RTLH.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Bantuan Provinsi Jawa Tengah untuk rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)  digelontorkan. Tercatat, banprov rehab RTLH tahun ini diperuntukan untuk 235 unit rumah atau KK penerima manfaat. 

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas merangkap Kabid  Kawasan Permukiman Jeruri menyatakan, proses pencairan bantuan keuangan pemrov untuk rehab RTLH.  Langsung ditransfer ke rekening pemerintah desa yang mendapatkan program tersebut. Nantinya, di pemerintah desa  yang mendapatkan program bantuan RTLH akan diawasi tenaga fasilitator.   

BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Jembatani Dialog Sistem Upah Volume Based

"Mereka memainkan perannya dalam mengawal  bantuan dari pemerintah provinsi, " ujarnya.

Berbeda dengan bantuan RTLH dari APBD II Kabupaten Tegal,  bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan langsung ditransfer dari rekening Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Rekening Kas Desa. Bantuan tersebut sebesar Rp20 juta per penerima. Dengan rincian, Rp 17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja. 

Pelaksanaan perbaikan RTLH tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa. Bantuan Pemprov Jawa Tengah ini akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan tingkat desa. 

BACA JUGA:Kapolres Tegal Pimpin Latihan Kesiapan Personel POH Hadapi Situasi Darurat

Pihaknya tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH, kecuali dalam hal pengawasan. Mulai dari usulan penerima bantuan, pencairan, penyaluran dana bantuan dan pelaksanaan pengerjaan dilakukan oleh pemerintah desa yang dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan. 

Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan. Masih banyak penerima manfaat yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik.

BACA JUGA:IBN Tegal Siap Buka 2 Prodi Jenjang Magister

Ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa. Antara lain, Kepala Keluarga (KK) miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (DTKS) yang dirilis oleh Kementerian Sosial dan sejumlah kriteria lainnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: