Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Jembatani Dialog Sistem Upah Volume Based

Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Jembatani Dialog Sistem Upah Volume Based

CARI SOLUSI - Kabid Hubungan Industrial Dinas Perintransnaker menjembatani dialog penerapan sistem upah volume based.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI -  Upaya menjembatani dialog antara PT Citacontrac dan Serikat Buruh Bilman Indonesia (SBBI)-KASBI dilakukan  Dinasperintransnaker Kabupaten Tegal. Dialog kali ini terkait penerapan sistem upah volume-based, yang turut dihadiri PLN Region Semarang.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial Agus Marsani menyatakan, dalam dialog kali ini. Pembahasan utamanya terkait dengan kebijakan PT Citacontrac untuk menerapkan sistem upah berbasis volume. Namun serikat pekerja menolak kebijkan tersebut. 

"Mereka khawatir, nantinya upah yang diterima pekerja bisa berada di bawah UMK yang diterapkan undang-undang," ujarnya, Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA:Kapolres Tegal Pimpin Latihan Kesiapan Personel POH Hadapi Situasi Darurat

Berdasarkan peraturan perundang- undangan, upah pekerja harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja. Dialog ini bertujuan untuk mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan win win solution kedua belah pihak.

Menurutnya, secara garis besar, pemerintah berupaya menetapkan kebijakan pengupahan agar pekerja di Indonesia mendapatkan hak pekerjanya serta dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021.  

BACA JUGA:IBN Tegal Siap Buka 2 Prodi Jenjang Magister

"Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ungkapnnya.

Dimana setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: