10 Cara Ampuh Menghindari DC Pinjol dengan Tepat

10 Cara Ampuh Menghindari DC Pinjol dengan Tepat

cara menghindari dc pinjol --foto sindonews

DISWAY JATENG.ID - Debt collector (DC) pinjol terkadang melakukan penagihan diluar peraturan yang sudah ditentukan. Namun, cara menghindari DC pinjol ini dapat menjadi benteng saat kalian mengalami galbay atau macet bayar.

Penagih utang atau debt collector merupakan orang yang bertugas untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang telat membayar tagihan. Kalian bisa melakukan beberapa cara menghindari DC pinjol jika saat ini kalian sedang diteror ataupun dikejar oleh debt collector. 

Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.  Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami masalah saat menghadapi penagih atau debt collector pinjol. Debt collector pinjol sering menggunakan cara-cara yang tidak wajar dalam menagih utang, seperti intimidasi, ancaman, hingga kekerasan. Hal ini dapat menimbulkan trauma dan kecemasan bagi nasabah. Karena itu, cara menghindari DC pinjol menjadi solusinya. 

Pada artikel kali ini, telah kita rangkum dari berbagai sumber mengenai cara menghindari DC pinjol yang bisa kalian lakukan dan terapkan agar pihak penagih utang tidak semena-mena. 

BACA JUGA:7 Cara Menghindari DC Pinjol Datang ke Rumah, Dijamin Ampuh!

Cara Menghindari Debt Collector (DC) Pinjol

1. Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran

Jika kalian tidak bisa membayar utang tepat waktu, kalian bisa mengajukan perpanjangan waktu pembayaran. Namun, pastikan kalian bisa membayar utang tersebut dalam waktu yang ditentukan.

2. Jangan Abaikan Panggilan atau Pesan dari Pinjol

Jika kalian mengabaikan panggilan atau pesan dari pinjaman online, mereka akan semakin agresif dalam menagih utang. Sebaiknya, kalian tetap berkomunikasi dengan pihak pinjaman online untuk menyelesaikan masalah utangmu.

3. Jangan Mengajukan Pinjol Secara Berlebihan

Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan kalian sudah menghitung kemampuan finansialmu. Jangan mengajukan pinjaman secara berlebihan, karena akan sulit untuk melunasinya.

4. Laporkan ke OJK Jika Mengalami Intimidasi

Jika kalian mengalami intimidasi atau ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada debt collector yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: