Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Tegal Capai Rp10, 6 Miliar

Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Tegal Capai Rp10, 6 Miliar

BERPROSES - Kajari Tegal menunjuk 5 jaksa penyidik tuntaskan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Dugaan tindak pinada korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Kecil (KUR) yang dilakukan salah satu bank BUMN kini telah diselidiki Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tegal. Dimana Kajari  Wuriadhi Paramita SH MH  Nomor: Print-468/M.3.43/Fd.1/06/2024  terkait tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu bank BUMN Tahun 2022–2023. Dengan memerintahkan 5 jaksa penyidik untuk melakukan proses penyidikan.

Kasi Inteljen merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam proses penyidikan kali ini. Jaksa penyidik melakukan pemanggilan terhadap nasabah bank BUMN dan internal dari bank,mulai dari customer service, teller dan mantri. 

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Dukung Aksi Tanam Mangrove

"Dugaan sementara kerugian negara  mencapai Rp10,6 miliar yang berasal dari penggunaan kredit usaha pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tegal," ujarnya.

Dimana penggunaan tersebut tidak sesuai ketentuan serta dengan pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo. Dari hasil penyidikan, kurang lebih ada 150 nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan  dana KUR . Dimana  nasabah tersebut dipinjam KTP-nya dan diberi imbalan per orang kurang lebih  Rp400.000 hingga Rp500.000 oleh oknum calo.

BACA JUGA:Adakan Kolaborasi untuk Menjaga Keamanan Situs

Sesungguhnya, KUR merupakan program pemerintah yang digunakan untuk menyuntik UMKM sehingga dapat berkembang dengan modal pinjaman berbunga rendah serta proses peminjaman yang mudah. 

"Tetapi, dalam perjalannya terdapat oknum yang menyalahgunakan program sehingga dapat menimbulkan kerugian negara," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Pastikan Kualitas dan Kepatuhan Pembangunan Perumahan

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami kasus tersebut. Kejaksaan dapat menerapkan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: