Kades Tanjungharja: Kami Butuh Payung Hukum yang Jelas
TUNJUKAN – Kepala Desa Tanjungharja menunjukan sertifikat milik salah satu SD negeri.Foto:Rochman Gunawan/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI – Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal Sadudin SH meminta persoalan terkait aset diberikan pemahaman yang jelas. Menurutnya, keberadaan SD di wilayah desa yang menggunakan tanah aset desa jumlahnya cukup banyak. Dalam hal ini, dia sebagai Kepala Desa bukannya tidak penduli dengan pendidikan. Tetapi untuk penyerahan aset milik desa ke Pemkab Tegal membutuhkan payung hukum yang jelas. Jangan sampai ketika sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa, akan muncul persoalan di kemudian hari.
Dia mencontohkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Aset Desa harus dipahami dari sudut pandang yang jelas. Belum lagi Permendes dan aturan lainnya jangan sampai menyudutkan salah satu pihak. Pria yang juga menjabat sebagai Kades Tanjungharja ini menekankan perlu duduk bersama antara pihak terkair agar ada jalan keluar sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkot Tegal Beri Apresiasi Kepatuhan kepada Wajib Pajak
Misalnya, di desa yang dia pimpin, ada tiga SD negeri yang semuanya sudah dibuatkan sertifikat atas nama pemerintah desa melalui program PTSL, beberapa tahun silam. Hanya saja, ada keterangan dibagian bawah sertifikat terkait peruntukan untuk pendidikan dan menyebut nama sekolah dengan detail. Bahkan kopi dari sertifikat tersebut semuanya sudah diserahkan ke SD yang bersangkutan.
“Kami butuh payung hukum yang jelas,” tegasnya.
BACA JUGA:Ketua Dewan Kesenian Tegal Akuisisi Teater DingDong
Pihaknya juga sempat berkonsultasi dengan kementerian terkait, baik di Semarang maupun Jakarta. Secara umum, dia kemnali menegaskan jika akan mendukung dunia pendidikan. Hanya saja, mekanisme terkait penyerahan aset yang harus diatur dan memiliki payung hukum yang jelas. Pasalnya, ketika akan dilakukan penyerahan aset dan sejenisnya. Pemerintah desa harus menggelar Musyawarah Desa Khusus dengan mengundang BPD dan masyarakat.
Jadi, dalam hal ini pihaknya masih menunggu regulasi yang jelas agar di kemudian hari tidak ada masalah. Atran dari atas ke bawah semuanya harus jelas dan detail agar tidak merugikan siapapin. Desa adalah bagian dari pemerinah, maka kebijakan yang dibuat harus untuk kepentingan bersama.
BACA JUGA:DTKS Disoal, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Begini
“Secara pribadi, saya mendukung dunia pendidikan, tetapi untuk persoalan aset harus diatur dengan jelas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: