5 Cara Bersihkan Nama Setelah Galbay Pinjol Agar BI Checking Kembali Baik

5 Cara Bersihkan Nama Setelah Galbay Pinjol Agar BI Checking Kembali Baik

Cara bersihkan nama setelah galbay pinjol agar BI checking baik--

DISWAY JATENG - Gagal bayar atau galbay sampai nama masuk ke daftar BI checking? Simak artikel ini sampai tuntas karena ada beberapa cara bersihkan nama setelah galbay pinjol agar skor kredit menjadi baik.

Cara bersihkan nama setelah galbay pinjol bisa dilakukan dengan mudah. Dengan melakukan cara ini, nama Anda bisa menjadi baik dan tidak lagi masuk ke daftar hitam atau blacklist BI checking.

Cara-cara bersihkan nama setelah galbay pinjol di BI checking penting dilakukan, khususnya jika Anda ingin masuk kerja. Pasalnya skor kredit atau BI checking merupakan salah satu syarat dalam mengajukan pinjaman.

BACA JUGA: Punya Skor Kredit Jelek? Begini Cara Mudah Memperbaiki Riwayat Kredit di BI Checking

Lantas bagaimana cara bersihkan nama setelah galbay pinjol agar skor kredit tetap baik? Jika Anda terjerat pinjol dan ingin membersihkan nama Anda, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Cara bersihkan nama setelah galbay pinjol

1. Melunasi Semua Pinjaman

Cara bersihkan nama setelah galbay pinjol agar BI checking tetap bersih, yakni melunasi semua pinjaman. Pastikan Anda membayar semua tagihan tepat waktu beserta denda dan bunganya.

Jika kesulitan melunasi utang, Anda bisa meminta bantuan kepada keluarga atau kerabat dekat. Cara ini merupakan alternatif pinjaman lebih aman dibandingkan gali lubang tutup lubang.

BACA JUGA: 6 Cara Pemutihan BI Checking Agar Pengajuan KPR Mudah Diterima

2. Hubungi Pihak Pinjol

Jika semua utang sudah dilunasi, langkah berikutnya Anda bisa menghubungi pihak pinjol. Kamu bisa meminta surat keterangan lunas kepada penyedia pinjol sebagai bukti penyelesaian utang.

3. Segera Lapor ke BI Checking

Cara bersihkan nama setelah galbay pinjol berikutnya, yakni melaporkan ke BI checking. Anda dapat membuat laporan setelah melunasi utang melalui website BI checking atau mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: