Ketahui Aturan Penagihan Kartu Kredit, Laporkan Jika Melenceng Jauh dari Peraturan

Ketahui Aturan Penagihan Kartu Kredit, Laporkan Jika Melenceng Jauh dari Peraturan

aturan penagihan kartu kredit--

DISWAY JATENG - Terdapat aturan penagihan kartu kredit yang perlu diketahui, hal ini wajib anda perhatikan supaya mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

Bagi pemegang kartu kredit maka diwajibkan untuk melunasi tagihan yang timbul setiap bulannya, tetapi tak sedikit dari mereka yang mengalami pembayaran macet yang menjadikan petugas berkunjung ke rumah. Namun ternyata ada aturan penagihan kartu kredit yang sudah dikeluarkan oleh OJK.

Oleh karena itu untuk petugas yang melakukan penagihan pada debitur harus berpedoman pada aturan penagihan kartu kredit, jika anda sebagai debitur mendapatkan penagihan yang melenceng jauh dari peraturan maka dapat melaporkan ke pihak berwajib.

Maka dari itu sangat penting bagi anda untuk mengetahui berbagai aturan penagihan kartu kredit, dengan mengetahuinya maka anda dapat mengatasi para oknum yang melakukan penagihan diluar peraturan.

BACA JUGA:Ketahui Aturan Penagihan DC Pinjol Terbaru 2024

Nah berikut ini akan mengulas secara lengkap berbagai aturan penagihan, simak terus ulasannya dibawah ini.

Aturan Penagihan Kartu Kredit :

Waktu dan Tempat Penagihan

  • Penagihan dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat) antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat di alamat domisili atau tempat tinggal pemegang kartu.
  • Penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang kartu.
  • Penagihan tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, kantor pendidikan, atau tempat umum lainnya yang tidak pantas.

Cara Penagihan

  • Penagih harus menunjukkan identitas diri yang sah dan kartu identitas penagihan kepada pemegang kartu.
  • Penagih dilarang melakukan penagihan dengan cara:
  • Mengancam, menggunakan kekerasan, atau melakukan tindakan yang bersifat mempermalukan.
  • Memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak benar.
  • Melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  • Melakukan penagihan di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan.
  • Pemegang kartu berhak untuk tidak menerima tamu penagih dan meminta agar penagihan dilakukan melalui saluran komunikasi lainnya, seperti telepon, pesan singkat, atau surat elektronik.

Biaya Penagihan

  • Bank dapat mengenakan biaya penagihan kepada pemegang kartu.
  • Besaran biaya penagihan harus dicantumkan dalam perjanjian kartu kredit dan tidak boleh melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
  • Pemegang kartu berhak untuk mendapatkan informasi rinci mengenai biaya penagihan.
  • Penyelesaian Sengketa
  • Jika pemegang kartu merasa dirugikan oleh proses penagihan, dapat melaporkan hal tersebut kepada bank penerbit kartu kredit.
  • Bank wajib menindaklanjuti pengaduan nasabah dengan itikad baik dan dalam jangka waktu yang wajar.
  • Jika nasabah tidak puas dengan penyelesaian sengketa di bank, nasabah dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Tips Agar Terhindar dari Penagihan Debt Collector :

  • Gunakan kartu kredit dengan bijak dan sesuai kemampuan finansial.
  • Pastikan untuk selalu melunasi tagihan kartu kredit secara penuh dan tepat waktu.
  • Jika memiliki kesulitan dalam melunasi tagihan, hubungi bank penerbit kartu kredit untuk mencari solusi terbaik.
  • Pahami hak dan kewajiban Anda sebagai pemegang kartu kredit.
  • Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika Anda merasa dirugikan oleh proses penagihan.
  • Dengan memahami aturan penagihan kartu kredit, konsumen dapat terhindar dari berbagai praktik penagihan yang tidak wajar dan melindungi hak-haknya sebagai konsumen.

BACA JUGA:Nasabah jangan GagalPaham, Ini 7 Aturan Penagihan DC Lapangan Pinjol Terbaru

Demikian ulasan mengenai aturan penagihan kartu kredit yang wajib anda ketahui, jika anda mendapatkan penagihan diluar nalar maka harap melaporkannya pada pihak OJK atau berwajib. 

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: