Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Terima Studi Tiru Kota Cimahi

Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Terima Studi Tiru Kota Cimahi

JELASKAN - Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Tegal mendamppingi observasi alat uji brake taster yang dilakukan di Cimahi.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Dinas Peehubungan Kota Cimahi, Jawa Barat melakukan studi tiru ke bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal. Kepala Dishub (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo menyatakan, garis besar dari studi tiru ini terkait observasi alat uji brake tester.

Tim Dishub Kota Cimahi ingin melihat dari dekat untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan alat uji tersebut. Hal ini dikarenakan Dishub Kota Cimahi, terutama Seksi Pengujjian Kendaraan Bermotor akan melakukan pengadaan alat uji baru brake terster. 

“Mereka juga ingin tahu bagaimana cara perawatan berkala dan cara pemeliharaan alat tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Lakukan Pendampingan Peningkatan Produktifitas Sentra IKM Alat Olahraga

Alat uji ini berfungsi untuk mengukur kinerja rem secara cepat dan andal yang mengukur perlambatan rata dan maksimum jarak berhenti. Serta menguji kerja gaya padal pedal Rem pada waktu menghentikan kendaraannya. Ada  upaya dari Pemkab Tegal untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana PKB. Yang belum terpenuhi dan melengkapi persyaratan  akreditasi PKB pada 2026. 

“Beberapa sarana prasaran pendukung PKB yang belum ada, diantaranya  pembuatan ruang genset, kelengkapan keselamatan kerja, termpat tunggu atau halte, alat pengecek pemantulan cahaya dari skotlet dan running tex," cetusnya.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Bimtek DTKS di Kecamatan Kramat

Sesuai UU Nomor I/Tahun 2022, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola Dishub terhapus. Mengacu pada UU Nomor I/Tahun 2022 atau UUHKPD. Retribusi yang masih ada tersisa pelayanan parkir jalan umum, pengelolaan lalu lintas, pengelolaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Retribusi pelayanan kepelabuhan dan  penyeberangan air.

Mendasari aturan tersebut, praktis untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dikelola Dishub terhapus atau tidak ada terhitung sejak 5 Januari 2024 lalu. Untuk mendukung biaya operasional di pengujian kendaraan bermotor, nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP. 

BACA JUGA:Hipnotis Warga, WNA Diburu Imigrasi Pemalang

”Mengacu pada PP Nomor 15/Tahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor. Dikenakan PNBP sebesar Rp25.000 per bukti lulus uji," terangnya. 

Nantinya, akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. Implikasi dari kebijakan retribusi PKB secara fiskal dan nonfiskal atas penerapan atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: