Pedagang Lemprakan di Pasar Kemantran Kabupaten Tegal Ditertibkan
MENERTIBKAN - Petugas UPTD Pasar Wilayah II menertibkan para pedagang yang berjualan di lahan parkir Pasar Kemantran, Kecamatan Kramat.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Sejumlah pedagang lemprakan di Pasar Kemantran, Kecamatan Kramat ditertibkan. Belasan pedagang ini ditertibkan oleh petugas UPTD Pasar Wilayah II Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DiskopUKMdag) Kabupaten Tegal. Penertiban ini berlangsung lancar dan aman. Para pedagang pun menyadari kesalahannya karena berjualan bukan pada tempatnya.
"Sebenarnya tempat ini untuk lahan parkir. Tapi ada belasan pedagang yang berjualan di sini, sehingga kami tertibkan," kata Kepala UPTD Pasar Wilayah II DiskopUKMdag Kabupaten Tegal Prihanto Pranganingkas.
BACA JUGA:Beri Pendampingan Sektor UMKM di Kabupaten Tegal
Dia menjelaskan, pedagang lemprakan adalah pedagang yang berjualan di bawah atau lesehan. Pedagang ini didominasi penjual sayuran dan kue kering. Sebenarnya, mereka sudah memiliki lapak di dalam pasar. Mereka juga rutin membayar retribusi.
"Kami sudah sering menertibkan, tapi terkadang mereka balik lagi ke depan. Dan penertiban kali ini, kami lebih tegas," ujarnya.
Sementara, Kepala DiskopUKMdag Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui Sekretarisnya Mulyanto mengatakan, lahan di depan pasar memang khusus untuk lahan parkir. Bukan untuk berjualan. Sehingga para pedagang yang menempati lahan tersebut harus ditertibkan.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Bimtek DTKS di Kecamatan Kramat
Pihaknya sudah kerap menertibkan para pedagang tersebut. Mayoritas mereka juga sudah memiliki lapak masing-masing di dalam pasar. Namun, mereka lebih memilih berjualan di depan dengan alasan supaya dagangannya laku.
"Prinsipnya, kita ingin menata pasar agar sesuai dengan fungsinya. Kita mengajak para pedagang supaya bareng-bareng membangun pasar agar kembali ramai," kata Mulyanto.
BACA JUGA:Lakukan Pendampingan Peningkatan Produktifitas Sentra IKM Alat Olahraga
Penertiban ini juga sekaligus mendukung program Smart City yang sedang digaungkan oleh Pemkab Tegal.
"Semoga para pedagang mematuhi aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi pedagang lainnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: