Tips Hentikan Pinjol Menyebar Data, Ikuti 4 Cara ini Dijamin Aman
Tips hentikan pinjol menyebar data pribadi--
DISWAY JATENG - Terjerat utang pinjaman online dan khawatir data pribadi disebar? Tenang saja, kini ada tips hentikan pinjol menyebar data yang mudah untuk dicoba.
Penyebaran data pribadi seringkali ditemukan oleh oknum pinjol ilegal. Namun Anda gak perlu panik, karena ada tips hentikan pinjol menyebar data pribadi apabila terlanjur galbay.
Tips hentikan pinjol menyebar data pribadi bisa mencegah berbagai hal yang merugikan penggunannya. Karena itu, jika Anda saat ini galbay dan diteror data akan disebar bisa lakukan beberapa cara di bawah ini.
BACA JUGA: 5 Cara Mengamankan Data Pribadi di Pinjol Ilegal, Nasabah Galbay Bisa Lebih Tenang
Data yang seringkali dijadikan ancaman saat nasabah galbay, yakni informasi pribadi, nomor telepon, NIK KTP, dan lainnya. Namun, tenang saja informasi pribadi Anda bisa diamankan dengan mengikuti tips hentikan pinjol menyebar data sebagai berikut.
Tips hentikan pinjol menyebar data pribadi
1. Hubungi Penyedia Pinjol
Apabila Anda galbay atau sulit untuk melunasi utang, maka langkah pertama yang bisa dicoba yakni menghubungi penyedia pinjaman. Dengan menghubungi penyedia pinjol, Anda bisa meminta menghapus data pribadi.
Anda bisa mengatakan penyedia pinjol untuk menghapus data dari sistem mereka. Cara ini efektif dilakukan jika nasabah sudah berhasil melunasi utang di pinjaman online.
Tips hentikan pinjol menyebar data pribadi dengan menghubungi perusahaan pinjol, juga bisa dengan membuat kesepakatan dengan pihak pinjol. Anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak pinjol agar data pribadi tidak disebar.
Kesepakatan yang dibuat seperti contoh, Anda bisa menentukan cara penagihan apabila tidak bisa melunasi utang atau saat galbay. Jika pihak pinjol menyetujui kesepakatan tersebut, maka penyebaran data pribadi tidak mungkin dilakukan oleh penyedia pinjol.
2. Laporkan
Melaporkan pencurian atau penyalahgunaan data bisa dilakukan oleh nasabah apabila mengalami hal merugikan seperti ini. Pasalnya hal ini sudah menyalahi aturan dan bisa dipidanakan, lho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: