Warga Kabupaten Pemalang Diminta Tidak Salah Paham kepada Pantarlih

Warga Kabupaten Pemalang Diminta Tidak Salah Paham kepada Pantarlih

COKLIT - Petugas Pantarlih sedang melakukan coklit di rumah-rumah warga.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang meminta masyarakat untuk tidak salah paham kepada petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang datang ke rumah-rumah. Sebab, petugas Pantarlih hanya datang untuk mencocokan dan meneliti data pemilih (coklit) bukan untuk menawarkan bantuan.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, saat petugas Pantarlih melakukan kegiatan coklit ke rumah-rumah. Maka warga hanya cukup menunjukkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) atau biodata kependudukan yang sah.  Seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD).

BACA JUGA:Bantuan Provinsi Jateng Akomodir Rehab 235 Unit RTH di Kabupaten Tegal

Petugas Pantarlih, kata Agus Setiyanto di setiap rumah akan melakukan kroscek terhadap dokumen kependudukan. Petugas Pantarlih akan memastikan warga Kabupaten Pemalang yang pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah terdaftar sebagai pemilih. Ini dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Pantarlih juga mendata warga yang punya hak pilih tapi sudah bersatus sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota Polri dan TNI yang sudah pensiun pun tak luput dari jangkauan Pantarlih.

BACA JUGA:Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Langsung Dijawab Bupati

"Setelah selesai coklit, Pantarlih akan meminta izin kepada pemilik rumah untuk memasang stiker coklit. Stiker tersebut merupakan tanda bukti bahwa pemilik rumah atau orang yang tinggal di dalamnya sudah dicoklit. Stiker bisa dipasang di kaca jendela, pintu, atau tempat lain yang mudah terlihat,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: