Bagaimana Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data? Terapkan 9 Hal Penting Ini Dijamin Ampuh
cara agar pinjol tidak sebar data --foto cicilan.id
DISWAY JATENG - Cara agar pinjol tidak sebar data sembarangan tidak mudah, karena saat ini sudah sangat marak penyebaran data nasabah dan bahkan diperjualbelikan. Cara tersebut bisa dituntut secara hukum, sebab menyebarkan data pribadi seseorang.
Platform pinjol yang meminta data kontak di ponsel yaitu tidak resmi. Pinjol yang resmi hanya akan melakukan akses suara atau mikrofon, lokasi, dan kamera. Sedangkan pinjol yang ilegal kemungkinan akan mengakses data pribadi, seperti kontak yang ada di HP. Karena itu, perlu ketahui cara agar pinjol tidak sebar data yang dapat kalian coba.
Penyebaran informasi mengenai pinjaman yang dilakukan pada keluarga maupun teman di kontak sangat memalukan. Agar tidak terjadi hal yang memalukan tersebut, maka cara agar pinjol tidak sebar data harus diketahui sebelum melakukan pinjaman online.
Pada artikel ini, Disway Jateng telah merangkum dari berbagai sumber mengenai cara agar pinjol tidak sebar data yang dapat kalian lakukan dan terapkan agar data tetap aman dan tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:6 Cara Efektif Menghentikan Pinjol Sebar Data Pribadi agar Data Tetap Aman dan Tidak Disalahgunakan
1. Hati-Hati Memberi Informasi Pribadi
Cara agar pinjol tidak sebar data yaitu tetap berhati-hati ketika memberikan informasi pribadi seperti KTP maupun nomor rekening. Kedua informasi pribadi tersebut bisa disalahgunakan jika meminjam pada pinjol ilegal. Apalagi jika diminta untuk berfoto wajah bersama KTP.
2. Menepati Pembayaran Pinjaman
Cara agar pinjol tidak sebar data berikutnya yaitu dengan menepati pembayaran pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo. Pinjol yang ilegal maupun pinjol legal akan mewajibkan untuk melakukan pembayaran pinjaman di tanggal jatuh tempo.
3. Melaporkan ke Polisi
Jika sudah menjadi korban penyebaran data kontak oleh pinjol, harus segera melaporkannya ke polisi. Menyebarkan nomor kontak sampai memberi ancaman sudah merupakan pelanggaran UU PDP dan UU ITE.
Untuk melaporkan bisa langsung datang ke kantor polisi atau melalui online di situs patrolisiber.id. Isilah formulir tentang kronologi dan bukti secara lengkap. Jangan lupa untuk menyertakan semua bukti yang valid pada saat pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: