Data Pribadi Kamu Disebar Pinjol Ilegal? Lakukan 6 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data Berikut ini
Cara mengatasi pinjol ilegal sebar data-Top Sumbar-
DISWAYJATENG - Pernahkah kamu merasa terpojok, dengan utang menumpuk dan ancaman penyebaran data pribadi yang membayangi? Jika ya, kamu bisa mengikuti beberapa cara mengatasi pinjol ilegal yang sebar data.
Banyak orang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online ilegal, atau yang akrab disebut pinjol ilegal. Bahkan, beberapa orang bingung bagaimana mengatasi pinjol ilegal yang sebar data.
Ada cara mengatasi pinjol ilegal yang sebar data dan keluar dari situasi mencekam ini. Salah satunya dengan melapor ke beberapa instansi seperti OJK, Kominfo, dan juga pihak berwenang.
Jika kamu sudah terlanjur mengajukan pinjaman atau sedang mengalami penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu bisa mengikuti beberapa cara mengatasi pinjol ilegal yang sebar data di bawah ini.
BACA JUGA:4 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Wajib Diketahui Nasabah, Salah Satunya Ada Ancaman ke Jalur Hukum
1. Lunasi Utang
Mengatasi pinjol ilegal yang sebar data yang pertama adalah lunasi hutang. Memang tidak enak didengar, tapi ini adalah langkah pertama yang harus kamu ambil. Bayangkan utang seperti luka yang menganga. Semakin lama dibiarkan, semakin parah infeksinya. Begitu juga dengan utang pinjol ilegal. Semakin lama menunggak, semakin besar ancaman yang kamu terima.
Tapi tunggu dulu! Jangan buru-buru ambil pinjaman baru untuk bayar utang lama. Itu seperti gali lubang tutup lubang, yang ujung-ujungnya malah bikin kamu tenggelam lebih dalam. Coba hitung ulang keuanganmu. Mungkin ada pengeluaran yang bisa dipangkas? Atau aset yang bisa dijual? Ingat, ini situasi darurat. Kamu perlu mengambil langkah-langkah yang mungkin tidak nyaman, tapi perlu untuk keluar dari masalah ini.
Yang penting, jangan pernah lagi tergoda dengan iming-iming pinjol ilegal. Bunganya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan persen! Itu bukan bantuan, tapi jebakan yang bisa menghancurkan hidupmu.
BACA JUGA:4 Risiko Galbay Pinjol Adakami, Jangan Pernah Anggap Sepele
2. Buat Kesepakatan dan Negoisasi
Kalau belum bisa bayar lunas, jangan putus asa. Masih ada jalan keluar, negosiasi. Ya, bahkan dengan pinjol ilegal pun masih bisa bernegosiasi. Coba ajukan perjanjian untuk perpanjangan waktu pembayaran atau cicilan yang lebih ringan.
Tapi ingat, ini bukan main-main. Kalau sudah sepakat, kamu harus tepati janjimu. Anggap ini seperti kontrak kerja. Kamu tidak mau kan dipecat karena ingkar janji? Begitu juga dengan perjanjian ini. Tepati, dan kamu bisa terhindar dari teror yang lebih parah.
Tip tambahan: saat bernegosiasi, coba gunakan nada yang tenang dan rasional. Tunjukkan bahwa kamu serius ingin melunasi, tapi butuh sedikit kelonggaran. Mungkin saja mereka lebih lunak dan mau berkompromi.
BACA JUGA:Kenali 7 Risiko Bahayanya Galbay Pinjol Easycash, DC Lapangan Bisa Datang ke Rumah atau Tempat Kerja
3. Hapus Izin Aplikasi di Ponsel
Nah, ini langkah penting yang sering terlupakan. Kalau kamu download aplikasi pinjol ilegal di ponsel, segera hapus! Aplikasi-aplikasi ini biasanya minta akses penuh ke data ponselmu. Itu seperti memberi kunci rumah ke orang asing. Bahaya!
Pinjol legal hanya butuh akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Itu pun untuk verifikasi identitas. Tapi pinjol ilegal? Mereka bisa mengakses semua data pribadimu. Foto, kontak, bahkan chat pribadimu bisa jadi sasaran empuk.
Setelah uninstall aplikasi, jangan lupa hapus data dan cache-nya. Ini untuk menghilangkan kemungkinan virus atau malware yang sengaja ditanam untuk mencuri datamu. Oh ya, pastikan juga software ponselmu selalu update. Anggap ini seperti sistem imun tubuhmu. Harus selalu kuat untuk melawan "virus" digital.
4. Lapor ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan cuma pajangan, lho. Mereka punya tim khusus untuk menangani kasus-kasus seperti ini. Jadi, jangan ragu untuk melapor. Kamu bisa hubungi mereka lewat telepon di 157, WhatsApp di 0811-5715-7157, atau kirim email ke [email protected] atau [email protected].
5. Lapor ke Kominfo: Matikan Sumber Masalahnya
Kadang, pinjol ilegal tidak hanya mengancam lewat telepon atau chat. Mereka bisa juga menyebarkan data pribadimu di media sosial. Nah, kalau kamu menemukan konten seperti ini, segera laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Caranya gampang. Kirim email ke [email protected]. Tim Satgas PAKI, Google, dan Apple akan menindaklanjuti dengan memblokir aplikasi tersebut. Anggap ini seperti memotong rumput liar. Kalau dibiarkan, bisa menyebar dan merusak seluruh taman. Lebih baik dicabut dari akarnya, kan?
6. Lapor ke Polisi
Langkah terakhir mengatasi pinjol ilegal yang sebar data adalah lapor polisi, ini sangatlah penting, karena bisa jadi senjata pamungkasmu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sendiri sudah menegaskan bahwa korban pinjol ilegal yang mendapat ancaman bisa melapor ke polisi terdekat.
Pernyataan Mahfud MD Mengenai Pinjol Ilegal
"Jika tidak membayar, Lalu kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan," kata Mahfud dalam sebuah siaran pers. Ini bukan janji kosong. Ada payung hukum yang melindungimu.
Pinjol ilegal bisa dijerat dengan berbagai pasal. Ada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi, jangan takut! Hukum ada di pihakmu.
Terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal memang menakutkan. Tapi ingat, kamu lebih kuat dari itu. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa keluar dari situasi ini dan memulai lembaran baru.
Itu dia beberapa cara mengatasi pinjol ilegal yang sebar data. Jaga dirimu, jaga datamu, dan jaga masa depanmu. Semoga informasi di atas bisa membantu kamu keluar dari masalah(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: