Smart City Kabupaten Tegal Dievaluasi Kementerian Kominfo

Smart City Kabupaten Tegal Dievaluasi Kementerian Kominfo

PEMAPARAN - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat memaparkan Smart City Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Komitmen dan hasil pelaksanaan Smart City Kabupaten Tegal dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Evaluasi pertama dilaksanakan pada 24-27 Juni 2024 di Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud dan sejumlah kepala OPD terkait.

Seperti diketahui, Kabupaten Tegal yang mengusung visi 'Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya dan Berakhlak Mulia' ini sangat berkomitmen terhadap perkembangan teknologi.

BACA JUGA:3 Rumah di Desa Sidamulya Kabupaten Tegal Terbakar

Dimana pemanfaatan teknologi perlu diterapkan secara inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal. 

"Smart City ini merupakan salah satu penerapan teknologi dalam tata kehidupan masyarakat," kata Pj bupati Tegal.

Dia menjelaskan, Smart City adalah sebuah konsep yang tujuannya untuk mengubah paradigma perkotaan. Perubahan ini akan dijadikan sebuah realitas yang tak terelakkan dalam pembangunan masa depan. 

"Konsep ini membawa kita pada pemahaman bahwa teknologi dan inovasi dapat menjadi katalisator bagi perubahan positif dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, ekonomi, serta lingkungan sesuai dengan visi Kabupaten Tegal," kata Agustyarsyah memaparkan.

BACA JUGA:50 Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal Ikuti Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan

Dia berujar, gerakan menuju Smart City Kabupaten Tegal ini telah dimulai sejak Tahun 2023 dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, akademisi, pelaku bisnis serta komunitas masyarakat.

Kemudian tersusun Masterplan Smart City 2024-2033 yang menggambarkan dengan jelas visi dan arah yang akan dituju untuk mewujudkan Kabupaten Tegal sebagai pusat inovasi dan pelayanan yang terdepan. 

Di tahun 2024 ini, masterplan juga disahkan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 20 Tahun 2024 tentang Masterplan Smart City 2024-2033.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Kembali Salurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial

Tentunya ini semakin menguatkan bahwa masterplan bukanlah sekadar rencana. Akan tetapi sebuah komitmen bersama untuk merancang masa depan yang lebih cerdas, inklusif, berkelanjutan, dan tentunya memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Tegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: