Perkuat Moderasi Beragama, BLA Semarang Gandeng Kemenag dan Pemkab Tegal
KERJA SAMA - Kepala Balai Litbang Agama Semarang Moch Muhaemin jalin kerja sama dengan Kemenag Kabupaten Tegal, FKUB dan Sekretariat Daerah.--
DISWAYJATENG, SLAWI - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa penguatan moderasi beragama bukan hanya menjadi tugas Kementerian Agama saja. Tetapi juga menjadi tanggung jawab semua kementerian dan lembaga pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Litbang Agama Semarang Moch Muhaemin dalam sosialisasi regulasi dan program penguatan moderasi beragama. Pada instansi pemerintah daerah di ruang pertemuan Kemenag Kabupaten Tegal.
“Setiap kementerian dan lembaga diharapkan dapat mengintegrasikan nilai-nilai moderasi beragama. Dalam kebijakan, program, dan setiap aktivitasnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Kabupaten Tegal Menuju Zero Stunting, Pj Bupati Minta Ada Panglima Kecil
Muhaemin juga mengapresiasi sinergi yang baik dalam penguatan moderasi beragama. Sntara Kemenag Kabupaten Tegal, FKUB dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal yang selama ini sudah terjalin.
“Dengan adanya peraturan ini, sinergi antar berbagai pihak dalam mendukung upaya moderasi beragama akan semakin kuat dan efektif. Serta menciptakan suasana toleransi di tengah masyarakat yang beragam,” ungkapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Muhammad Khusnul Muna mengatakan, kehadiran Balai Litbang Agama Semarang. Selain memberikan wawasan baru dalam penguatan moderasi beragama. Juga menyampaikan beberapa inovasi yang bisa dikerjasamakan. Diantaranya adalah survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) level kabupaten.
BACA JUGA:Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Sugihwaras Kabupaten Pemalang
“Indeks KUB level kabupaten setidaknya memiliki dua manfaat. Yang pertama sebagai basis data pengambilan kebijakan. Kedua, sebagai pijakan langkah dalam menentukan kebijakan mitigasi atas berbagai potensi konflik antar umat beragama,” ujar Muna.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Muhammad Aqsho, mengatakan bahwa sinergi antar instansi di Kementerian Agama sangatlah dibutuhkan saat ini.
“Pertemuan ini harus ditindaklanjuti dengan berbagai program kegiatan Bersama,” tutur Aqsho.
Aqsho berharap BLA Semarang dapat membantu dalam mengawal program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Virtual. Tentunya melalui kajian akademik. Bimwin menjadi salah satu program terobosan Kankemenag Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Wakapolres Pemalang Bantu Warga yang Alami Kecelakaan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana kerja sama ini karena dalam RKAKL juga terdapat poin khusus mengenai agama. Dalam RKAKL terdapat poin mengenai keagamaan yang bisa dijadikan dasar kerja sama. Kegiatan ini akan sangat sesuai jika dilaksanakan di Kabupaten Tegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: