Utang Nggak Perlu Dibayar Jika Pinjol Sebar Data Pribadi

Utang Nggak Perlu Dibayar Jika Pinjol Sebar Data Pribadi

Pinjol sebar data pribadi nasabah--

DISWAY JATENG - Pinjol sebar data pribadi nasabah, gak perlu dibayar! Mau tahu gimana caranya, simak artikel ini sampai tuntas.

Artikel ini akan membahas tentang pinjol sebar data pribadi nasabah dan utang tidak usah dibayar. Anda yang terjerat galbay dan mendapatkan kerugian seperti ini perlu tahu alasannya.

Bagaiman pinjol sebar data nasabah tanpa sepengetahuan Anda? Penyebaran data pribadi merupakan tindakan kriminal dan dilarang keras oleh lembaga berwenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:5 Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Pinjol Lewat Online

Apabila Anda di posisi galbay dan memilih tidak bayar utang agar perusahaan pinjol kapok karena data pribadi disebar, menurut narasumber di chanel YouTube tersebut tidak sepenuhnya benar.

“Boleh memiliki pemikiran seperti itu karena Anda dirugikan saya pun sangat setuju. Namun Anda harus ada tindakan khusus, Anda harus melaporkan ke OJK,” kata narasumber.

Jika ada tindakan kerugian seperti pinjol sebar data pribadi nasabah sebaiknya nasabah jangan diam saja. Jangan memutuskan sendiri pinjaman auto lunas karena tidak dibayarkan supaya pinjol bangkrut.

BACA JUGA:Syarat Penagihan DC Lapangan Pinjol ke Nasabah Galbay, Gak Boleh Sembarangan

Solusi efektif yang lebih bijak untuk dilakukan yaitu dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa melaporkan pinjol sebar data pribadi ke polisi terkait kasus penyebaran data.

Pastikan juga laporan yang Anda buat disertai dengan bukti pendukung yang kuat. Dengan ini, nantinya pihak resmi bisa mengurus laporan Anda dan pihak pinjol bisa diberikan efek jera.

Terlepas dari itu, jika Anda mau galbay dulu tidak masalah. Namun yang jelas utang Anda tidak bisa lunas otomatis, terlebih platfrom yang digunakan legal.

BACA JUGA:Cara Hadapi Teror DC Pinjol Jika Terlanjur Galbay Dalam Waktu Lama

Jika ingin melunasi utang, Anda bisa membayar bunga dan dendannya saja. Cara ini hanya bisa dilakukan di pinjol ilegal saja.

“Dengan penghapusan bunga denda atau mungkin diskon utang hingga 50 persen. Utang-utang Anda benar-benar lunas,” kata narasumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: