Syarat Penagihan DC Lapangan Pinjol ke Nasabah Galbay, Gak Boleh Sembarangan

Syarat Penagihan DC Lapangan Pinjol ke Nasabah Galbay, Gak Boleh Sembarangan

Syarat penagihan DC lapangan pinjol--

DISWAY JATENG - Pinjaman online saat ini menjadi layanan keuangan yang digemari oleh banyak pengguna. Namun penagihan DC lapangan pinjol seringkali menjadi kekhawatiran nasabah galbay.

Penagihan DC lapangan pinjol memiliki syarat yang perlu dipenuhi, jadi gak boleh sembarangan. Karena itu, penting bagi nasabah mengetahui syarat apa saja yang diperbolehkan jika ingin menagih hutang.

Syarat dan ketentuan penagihan DC lapangan pinjol sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA:6 Cara Galbay Pinjol Ilegal Agar Aman dari Kunjungan DC Lapangan

Apabila nasabah galbay atau telat bayar hutang, pastinya pihak pinjol akan mengutus DC lapangan pinjol ke rumah. Berikut beberapa syarat dan aturan penagihan yang diperbolehkan.

Syarat dan aturan penagihan DC lapangan pinjol ke nasabah galbay

1. Aturan Penagihan ke Kontak Darurat Nasabah

Pada saat mengajukan pinjaman di platfrom pinjol, nasabah akan mengisi kontak darurat sebagai ketentuan pinjaman. Kontak darurat berguna sebagai media komunikasi untuk menanyakan lokasi nasabah jika tidak bisa dihubungi.

Jadi apabila nasabah galbay dan DC lapangan pinjol menagih ke kontak darurat tidak diperbolehkan. Penetapan kontak darurat juga tidak asal dicantumkan, harus melalui izin dari pemilik data kontak darurat tersebut.

BACA JUGA:8 Tips Aman Galbay Pinjol Paling Ampuh untuk Hindari Teror DC Lapangan

Aturan penagihan debt collector pinjol terbaru 2024 tidak boleh menagih ke kontak darurat. Jika pihak DC nekat melanggar sampai memberikan informasi yang salah kepada nasabah, ada efek jera hukumnya, lho.

Hukuman dari kasus seperti ini, yakni bisa dipenjara maksimal sampai 10 tahun dan dikenai denda hingga Rp25 miliar. Syarat dan aturan penagihan DC pinjol satu ini penting diketahui nasabah.

2. Aturan Praktik Penagihan yang Ketat

Praktik penagihan yang dilakukan oleh DC sudah ada ketentuannya. Pihak DC pinjol dilarang melakukan penagihan dengan cara ancaman, intimidasi, dan hal lainnya yang merugikan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: