6 Tips Atasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi
tips mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi --foto duwitku
Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email [email protected] atau [email protected].
4. Lunasi Utang
Tips mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi berikutnya yaitu bisa dilakukan dengan melunasi tunggakan beserta denda dan bunganya.
Namun, besaran bunga yang ditetapkan pinjol ilegal umumnya sangat mencekik, sebesar puluhan hingga ratusan persen dari total kredit. Alangkah lebih baik menimbang konsekuensi sebelum menerima tawaran pinjaman dari jasa pembiayaan yang tidak mengantongi izin operasional dari OJK.
5. Lapor ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, korban pinjol ilegal yang memperoleh ancaman bisa melapor ke kepolisian. “Kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi? Berikut 6 Solusi Cerdas yang Bisa Dicoba
6. Buat Kesepakatan
Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud yaitu tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil.
Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama. Tujuannya supaya tidak menerima teror kembali yang tentu merugikan.
Demikian beberapa informasi mengenai tips mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi yang bisa kalian lakukan dan terapkan agar data tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: