7 Pinjol dengan Biaya Tambahan, Wajib Diperhatikan Agar Tidak Rugi!
PINJOL - 7 Pinjol dengan Biaya Tambahan! Wajib Diperhatikan Agar Tidak Rugi!--
DISWAY JATENG - 7 Pinjol dengan Biaya Tambahan, Wajib Diperhatikan Agar Tidak Rugi. Pinjol masih menjadi pilihan ketika butuh pinjaman. Dengan beragam penawaran yang menguntungkan wajib menjadi perhatian.
Mulai dari kemudahan pengajuan, pinjaman yang beragam dapat dipilih sesuai kebutuhan, bahkan pembayaran mudah. Namun ada aplikasi yang harus diperhatikan yakni pinjol dengan biaya tambahan.
Pinjol dengan biaya tambahan harus menjadi perhatian pengajuan pinjaman sebelum pengajuan. Terutama Anda yang membutuhkan pinjaman dana dengan jumlah besar agar tidak merugi.
BACA JUGA : 5 Pinjol 20 Juta dengan Biaya Tambahan, Anti Rugi Pinjam Disini
Pinjol dengan biaya tambahan wajib diperhatikan agar tidak merugi. Berikut daftar dan ulasan lengkap untuk anda.
1. Pinjamduit
Pinjol dengan biaya tambahan pertama ini harus menjadi perhatian Anda ketika membutuhkan pinjaman dana. Tentunya aplikasi ini sudah memiliki ijin dari OJK sehingga anti sebar data yang digunakan.
Pinjamduit memberikan pinjaman dana mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta bisa diajukan sesuai kebutuhan. Dengan pengembalian dana mulai dari 120 sampai 180 hari saja yang bisa disesuaikan.
Aplikasi ini memiliki biaya layanan sebesar 0,23% per hari yang diberikan kepada pinjaman. Bunga yang diberikan Pinjamduit hanya 0,07% per hari yang akan membebani pinjaman yang diajukan.
2. AdaKami
AdaKami menjadi aplikasi yang harus menjadi perhatian ketika membutuhkan pinjaman dana. Teruatama bagi Anda yang hendak mengajukan pinjaman dana dengan jumlah besar agar tidak galbay.
Biaya layanan yang diberikan 1,42% dari jumlah pinjaman yang diajukan. AdaKami memberikan bunga pinjaman 0,3% per hari dan memiliki biaya keterlambatan 0,6% per hari yang harus diperhatikan.
AdaKami memberikan pinjaman dana mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 80 juta yang bisa diajukan. Dengan jangka waktu pengembalian harian hingga 28 hari maupun cicilan hingga 12 kali.
3. Uatas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: