4 Tips Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal saat Terlanjur Galbay

4 Tips Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal saat Terlanjur Galbay

tips lepas dari jeratan pinjol ilegal --foto detik.com

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) turut mengungkapkan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut dihindari oleh masyarakat, di antaranya:

  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan.
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah.
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar. 

BACA JUGA:6 Cara Aman Galbay di Pinjol Ilegal Tanpa Kabur dari DC Lapangan

Ciri-ciri Pinjol Legal

Sementara untuk pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Mempunyai layanan pengaduan.
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
  • Terdaftar/berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan.
  • Peminjam yang tidak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak bisa meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Demikian beberapa informasi mengenai tips lepas dari jeratan pinjol ilegal beserta ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang harus kalian ketahui, serja sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya cek legalitas terlebih dahulu dengan memilih pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: