Terjerat Pinjol Kemana Harus Mengadu? Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pinjaman Online

Terjerat Pinjol Kemana Harus Mengadu? Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pinjaman Online

cara cek legalitas pinjaman online --foto youtobe

DISWAY JATENG - Cara cek legalitas pinjol harus diketahui supaya bisa memilih pinjol yang legal dan pastinya aman sebab terjamin oleh OJK. Dimana pinjaman online saat ini sudah menjadi salah satu solusi populer untuk mengatasi masalah keuangan yang mendesak. 

Untuk meminimalisir adanya berbagai risiko ketika menggunakan aplikasi pinjaman online kalian harus memilih aplikasi pinjol yang legal dan resmi OJK. Maka sebelum melakukan pengajuan pinjaman online kalian harus mengetahui cara cek legalitas pinjaman online tersebut. 

Pada artikel kali ini. Disway Jateng akan mengulas secara lengkap mengenai cara cek legalitas pinjaman online yang pelu kalian ketahui sebelum melakukan pengajuan. Sebab penting untuk memilih aplikasi pinjol yang legal dan sudah terdaftar di OJK. 

Lalu, bagaimana cara cek legalitas pinjaman online? kalian bisa simak penjelasanya berikut ini.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih Jika Tak Mau Rugi, Inilah 10 Tips Memilih Pinjol dengan Benar

Praktik pinjol ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.

Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Karena itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih lagi sejak 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.

Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat bisa memanfaatkan pinjol dengan mudah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjol, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya, memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.

Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.

BACA JUGA:Pinjol Legal vs Ilegal! Cek Perbedaannya dan Tips Memilih Pinjol Legal

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: