Pedagang Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal Antusias Menyambut Sidang Tera

Pedagang Pasar Adiwerna Kabupaten Tegal Antusias Menyambut Sidang Tera

BERGILIR - Giat sidang tera ulang dilakukan di Pasar Adiwerna.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Usai melakukan agenda tahunan sidang tera ulang di  Pasar Trayeman. UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal melanjutkan kegiatan yang sama di Pasar Adiwerna. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, dimana para pedagang di Pasar tersebut sangat antusias dalam melaksanakan kegiatan sidang tera  selama 2 hari.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto  menyatakan bahwa kegiatan tera perlu dilakukan untuk standarisasi alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).  

"Hal ini agar  alat dapat berfungsi dengan baik sehingga tidak merugikan konsumen," ujarnya, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gandeng DPUPR Cari Solusi Tergerusnya Talut Sungai Cacaban Cacaban

Sesuai rencana, kegiatan tahunan ini akan  merambah 8 kecamatan di gelombang I. Layanan tera atau tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal tersebut  bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP). Yang digunakan pelaku usaha  atau pedagang untuk kegiatan usaha atau berniaga. 

"Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP tersebut, selanjutnya dilakukan pembubuhan cap tanda tera," cetusnya. 

Layanan tera atau tera ulang ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha. Mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Yakni untuk memberikan kepuasan kepada pembeli.  

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor Diputihkan, Apa Syaratnya?

Sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali. 

Jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh pedagang dan masyarakat. Maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal. 

BACA JUGA:Tukang Potong Hewan Kurban Disarankan Tutup Aurat

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal  akan tetap mendukung program tertib ukur. Yang dicanangkan oleh pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya.

"Hal ini  bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: