PPDB SMA, SMK dan SLB Negeri Kota Tegal Dibuka
MENYAMPAIKAN-Kepala Cabang Dinas Wilayah XI Tegal Indri Astuti menyampaikan tentang persiapan PPDB SMA dan SMK di Aula SMA Negeri 2 Kota Tegal.Foto:Meiwan Dani R/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB negeri dimulai. Hal itu sesuai Pergub Jateng No 12 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023, Keputusan Dikbud Nomor 420/04794 Juknis Penyelenggaraan PPDB SMA negeri. Serta SMK negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025. Semua itu disampaikan Kepala Cabang Dinas Wilayah XI Tegal Indri Astuti di Aula SMA Negeri 2 Tegal.
"PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB negeri sudah dimulai, saat ini tahap sosialisasi," kata Kepala Cabang Dinas Wilayah XI Tegal Indri Astuti.
BACA JUGA:Beri Edukasi Hadapi Bencana kepada Anak Usia Dini
Untuk pengumuman pelaksanaan PPDB SMA/SMK dimulai 6 Juni, kemudian 11 hingga 24 Juni pendaftaran. Pembuatan akun dan aktivasi akun mulai 24 hingga 27 Juni. Pendaftaran dan perubahan pilihan, 28 hingga 30 Juni masa tenang dan seleksi PPDB. 1 Juni pengumuman hasil, 3 hingga 12 Juli daftar ulang dan 22 Juli masuk tahun ajaran baru.
"Sedangkan PPDB SMA mengunakan 4 jalur, yaitu zonasi 55 persen. afirmasi 20 persen, prestasi 20 persen, PTO 5 persen," ujar Indri.
Jalur zonasi kuota daya tampung 55 persen dihitung dari titik koordinat satuan pendidikan adalah gerbang utama satuan pendidikan calon peserta didik. Ada juga zonasi khusus untuk wilayah yang tidak mempunyai SMA maupun SMK negeri yaitu 12 persen.
BACA JUGA:Imbau Pengembang segera Serahkan PSU
Selanjutnya jalur afirmasi 20 persen berasal dari keluarga tidak mampu calon peserta didik. Ditunjukan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) dan DTKS. Sedangkan perpindahan tugas orang tua 5 persen, yakni jalur yang digunakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Dibuktikan dengan surat penugasan orang tua. Terakhir, jalur prestasi 20 persen, adalah jalur yang mengunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
"Berbeda dengan SMK negeri, yaitu juota 75 persen prestasi dibuktikan dengan nilai rapor semester 1 hingga 5. Afirmasi 15 persen, zonasi atau domisili 10 persen dihitung jarak radius sesuai dengan KK. Pengumuman PPDB dapat dilihat melalui http:/ppdb.jatengprov.go.id atau situs resmi satuan pendidikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: