Langgar Aturan, PKL di Alun-alun Slawi Ditegur Satpol PP
DITEGUR - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat menegur PKL yang melanggar aturan di Alun-alun Slawi.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di kawasan Alun-alun Slawi, Kabupaten Tegal ditegur petugas Satpol PP. Hal itu karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Untuk kawasan Alun-alun memang dilarang untuk berjualan saat jam kerja PNS. Tapi ada beberapa yang nekat berjualan. Sehingga kami menegurnya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi, Rabu (5/6/2024).
Alun-alun Slawi ini berlokasi di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Para PKL diijinkan berjualan setelah jam kerja PNS, yakni pukul 16.15 WIB.
BACA JUGA:Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda, Menpora Mendukung Gerbangtara
Namun, ada beberapa PKL yang mengabaikan peraturan tersebut. Sehingga petugas Satpol PP terjun ke lokasi untuk menegurnya.
"Kami hanya menegur dan mengimbau agar mereka taat pada aturan. Ketika masih tetap berjualan, terpaksa akan kami amankan," kata Andi, sapaan akrab Kepala Satpol PP ini.
Dirinya tak menampik, ada beberapa lokasi di Slawi yang dilarang digunakan untuk berjualan saat jam kerja PNS. Salah satunya yakni Alun-alun Slawi.
BACA JUGA:Animo Pendaftar Program Wirausaha Pemuda di Kabupaten Tegal Meningkat
"Tapi kalau di atas jam 17.00 WIB ,mereka diizinkan berjualan," ujarnya.
Andi menyatakan, Satpol PP memang rutin melakukan penertiban PKL dan reklame yang melanggar aturan. Termasuk reklame yang tidak membayar pajak, akan diturunkan.
"Kita rutin menggelar razia reklame atau baliho yang dipasang tidak pada tempatnya. Seperti di pohon, di tempat perkantoran dan tempat-tempat lainnya," kata Andi. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: