Dinas Sosial Kabupaten Tegal Serahkan Bantuan Sembako hingga Sandang
![Dinas Sosial Kabupaten Tegal Serahkan Bantuan Sembako hingga Sandang](https://jateng.disway.id/upload/29996e7b517dc3cd0b83da7cc65ecefe.jpg)
SIMBOLIS - Kabid Linjamsos Dinas Sosial membagikan paket sembako hingga sandang kepada PPKS.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Di tengah perhelatan bakti sosial khitanan massal rangkaian HUT Kabupaten Tegal ke-423. Dinas Sosial menggelar pembagian bantuan sosial yang dipusatkan di Pendopo Amangkurat, Selasa (28/5/2024).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalu Kabid Rehabilitasi Sosial Makmur menyatakan bahwa sasaran penerima bantuan adalah anak terlantar. Disabilitas terlantar, hingga lansia terlantar. Untuk bantuan terbagi menjadi 3 jenis, yakni bantuan beras, paket sembako dan sandang atau pakaian layak pakai.
BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil
Untuk bantuan paket beras sebanyak 40 paket, masing-masing paket berisikan 10 kilogram diberikan kepada 20 penyandang disabilitas terlantar dan 20 anak terlantar.
"Sementara untuk paket sembako berjumlah 90 paket kita bagikan 30 paket untuk disabilitas terlantar. 30 paket untuk lansia terlantar, dan 30 paket untuk anak terlantar," jelasnya.
Untuk sandang ada 75 paket yang juga dibagikan kepada 25 anak terlantar, 25 lansia terlantar. Serta 25 penyandang disabilitas terlantar. Anggaran yang bersumber dari APBD II tersebut, untuk beras sebesar Rp7.200.000. Sembako sebesar Rp18.000.000 dan untuk sandang senilai Rp11.250.000.
BACA JUGA:SMK Peristek Pangkah Kabupaten Tegal Peringati Harkitnas
Untuk kesekian kalinya, tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Tegal kembali memberikan bantuan permakanan dan sandang. Kepada 155 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Mereka terdiri dari PPKS penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar," ungkapnya.
BACA JUGA:Kwarcab Tegal Borong Piala di Pesta Siaga Jateng
Menurutnya, permakanan dan sandang menjadi salah satu indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) kabupaten/kota. Sehingga pemberian bantuan paket permakanan dan sandang ini sebagai wujud pelayanan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam melakukan pelayanan standar minimum. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: